Hukrim
Minto Residivis Yang Kembali Tertangkap Edarkan Upal

KABARMALANG.COM -Minto (64), asal Rembang, Jawa Tengah, kembali ditangkap karena persoalan uang palsu (upal). Pada 2012 lalu, Minto pernah berurusan dengan polisi atas kasus yang sama. Dia divonis hukuman 3,5 tahun penjara.
Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Malang di sekitaran SPBU wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, beberapa hari lalu.
Upal senilai Rp 20,8 juta ditemukan tersimpan dalam jok motor tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Minto digelandang ke Polres Malang.
“Tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama pada 2012 lalu. Dari tangan tersangka kami mengamankan upal sebanyak Rp 20,8 juta dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu,” kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Selasa (19/11).
Dalam penyidikan, tersangka mendapatkan upal dari rekannya di Bekasi, Jawa Barat. Sebelumnya, Minto mengirim uang senilai Rp 5 juta, untuk menerima upal sebesar Rp 21 juta.
“Upal didapatkan dari rekan tersangka di Bekasi. Saat itu, tersangka diberi upal senilai Rp 21 juta, setelah mentransfer uang asli sebanyak Rp 5 juta,” beber Andaru.
Saat ini, Satreskrim Polres Malang tengah mendalami kasus peredaran upal yang melibatkan tersangka.
“Kami masih mengembangkan kasus. Tersangka sendiri mengaku belum menggunakan upal yang dimiliki,” tegas Andaru.
Selain lembaran upal senilai Rp 20,8 juta. Polisi juga menyita alat ultraviolet atau pendeteksi uang dari tangan tersangka.
Andaru menambahkan, barang bukti upal yang disita, sangat jelas terlihat sebagai uang palsu. Mulai dari warna yang buram beserta nomor seri yang sama.
“Jika diidentifikasi, barang bukti sangat terlihat jelas palsu secara kasat mata. Karena warnanya buram, belum lagi nomor seri yang banyak sama,” imbuh Andaru.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat lebih teliti dalam bertransaksi, agar tidak menjadi korban peredaran uang palsu. Atas perbuatannya, Minto terancam hukuman 10 tahun penjara. (rjs/fir)
Hukrim3 hari yang laluSuami Siri di Malang Bunuh dan Bakar Istri Lalu Dikubur di Ladang Tebu
Hukrim3 hari yang laluKakak Kandung di Malang Paksa Adik Konsumsi Sabu
Hukrim3 hari yang laluUngkap 10 Kasus, Polres Malang Sita Sabu hingga Ganja Senilai Rp322 Juta
Peristiwa4 hari yang laluPKS Kota Malang Gelar Muscab VI, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Olahraga2 minggu yang laluPorma FC U-14 Kunci Posisi Runner Up di Malang Junior League 2025
Peristiwa3 hari yang laluInovasi Satlantas Polres Batu Perkuat Komunikasi dengan Wajib Pajak di Samsat
Pemerintahan4 hari yang laluPemkot Malang Resmikan SPAM di Ponpes Bahrul Maghfiroh
Peristiwa1 hari yang laluProyek Drainase LA Sucipto Dikritik Warga, DPUPR-PKP: Hanya 20 Meter dan Bukan Mangkrak
































