Hukrim
Suami Siri di Malang Bunuh dan Bakar Istri Lalu Dikubur di Ladang Tebu

KABARMALANG.COM – Kasus pembunuhan keji berhasil di ungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang.
Pelaku, FA (54), tega menghabisi nyawa istri sirinya, Ponimah (54), warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
FA kemudian membakar dan mengubur jasad korban di ladang tebu wilayah Gedangan.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang hilang.
Anak korban, Ernawati (23), melaporkan hilangnya sang ibu sejak 8 Oktober 2025 ke Polsek Sumbermanjing Wetan.
”Laporan awalnya adalah orang hilang,”
“Namun, dari hasil penyelidikan tim gabungan Polsek Sumbermanjing Wetan dan Satreskrim Polres Malang, di temukan adanya indikasi kuat tindak pidana pembunuhan,” ujar AKBP Danang, Senin (27/10/2025).
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa motif di balik aksi sadis ini adalah konflik rumah tangga.
Pelaku dan korban di ketahui sering terlibat pertengkaran intensif dalam dua pekan terakhir.
”Pelaku tega menghabisi nyawa istrinya karena korban menolak di ajak berhubungan badan. Penolakan itu memicu amarah pelaku,” ungkap AKP Nur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan terjadi di dapur rumah mereka.
Tersangka memukul kepala korban dengan balok kayu sebanyak tiga kali hingga Ponimah tewas, kemudian jasadnya di bungkus dengan selimut.
Setelah membunuh, pelaku membawa jenazah korban menggunakan truk menuju ladang tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.
Di lokasi terpencil itu, pelaku menyiram tubuh korban dengan bahan bakar Pertalite dan membakarnya, sebelum kemudian mengubur jasad tersebut di parit tepi kebun.
AKP Nur menambahkan, FA sempat berupaya melarikan diri dan bahkan telah menyiapkan tiket penerbangan dari Surabaya menuju Tarakan.
Namun, upaya pelarian itu di gagalkan. Petugas berhasil meringkus tersangka di wilayah Bululawang pada 13 Oktober 2025 dini hari.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk balok kayu, kendaraan yang di gunakan, dan tiket penerbangan yang telah di siapkan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka FA di jerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
”Motif utamanya sudah jelas karena konflik rumah tangga, tapi kami tetap melakukan pendalaman lanjutan untuk memastikan tidak ada unsur lain,” tutup Kapolres Danang. (*)
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi1 minggu agoRupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp18.065 per Dolar AS, Intip Rincian Kurs BCA dan Mandiri































