Connect with us

Hukrim

Suami Siri di Malang Bunuh dan Bakar Istri Lalu Dikubur di Ladang Tebu

Diterbitkan

,

IMG 20251027 184735
Pelaku, FA (54), tega menghabisi nyawa istri sirinya, Ponimah (54), warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (istimewa)

KABARMALANG.COM – Kasus pembunuhan keji berhasil di ungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang.

Pelaku, FA (54), tega menghabisi nyawa istri sirinya, Ponimah (54), warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

FA kemudian membakar dan mengubur jasad korban di ladang tebu wilayah Gedangan.

​Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang hilang.

Anak korban, Ernawati (23), melaporkan hilangnya sang ibu sejak 8 Oktober 2025 ke Polsek Sumbermanjing Wetan.

​”Laporan awalnya adalah orang hilang,”

“Namun, dari hasil penyelidikan tim gabungan Polsek Sumbermanjing Wetan dan Satreskrim Polres Malang, di temukan adanya indikasi kuat tindak pidana pembunuhan,” ujar AKBP Danang, Senin (27/10/2025).

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa motif di balik aksi sadis ini adalah konflik rumah tangga.

Pelaku dan korban di ketahui sering terlibat pertengkaran intensif dalam dua pekan terakhir.

​”Pelaku tega menghabisi nyawa istrinya karena korban menolak di ajak berhubungan badan. Penolakan itu memicu amarah pelaku,” ungkap AKP Nur.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan terjadi di dapur rumah mereka.

Tersangka memukul kepala korban dengan balok kayu sebanyak tiga kali hingga Ponimah tewas, kemudian jasadnya di bungkus dengan selimut.

Setelah membunuh, pelaku membawa jenazah korban menggunakan truk menuju ladang tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.

Di lokasi terpencil itu, pelaku menyiram tubuh korban dengan bahan bakar Pertalite dan membakarnya, sebelum kemudian mengubur jasad tersebut di parit tepi kebun.

​AKP Nur menambahkan, FA sempat berupaya melarikan diri dan bahkan telah menyiapkan tiket penerbangan dari Surabaya menuju Tarakan.

Namun, upaya pelarian itu di gagalkan. Petugas berhasil meringkus tersangka di wilayah Bululawang pada 13 Oktober 2025 dini hari.

​Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk balok kayu, kendaraan yang di gunakan, dan tiket penerbangan yang telah di siapkan pelaku.

​Atas perbuatannya, tersangka FA di jerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

​”Motif utamanya sudah jelas karena konflik rumah tangga, tapi kami tetap melakukan pendalaman lanjutan untuk memastikan tidak ada unsur lain,” tutup Kapolres Danang. (*)

Advertisement

Terpopuler