Pemerintahan
DPMPTSP Jatim dan Diskopindag Gelar Fasilitasi ‘Saleha’ di MCC: Dorong UMKM Kota Malang Sadar Legalitas

KABARMALANG.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang sukses menggelar kegiatan Fasilitasi Sadar Legalitas Berusaha (Saleha) di Gedung Malang Creative Center (MCC), Blimbing, Kota Malang, yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026.
Langkah jemput bola ini diselenggarakan secara terpadu guna mempercepat kepatuhan aspek hukum bisnis, memberikan perlindungan usaha, serta mengaselerasi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal agar mampu naik kelas.
Melalui sinergi lintas instansi ini, ratusan pelaku usaha mikro binaan diberikan bimbingan teknis interaktif, akses konsultasi perizinan mandiri, serta kuota fasilitasi sertifikasi gratis agar produk lokal memiliki daya saing tinggi untuk menembus jaringan ritel modern hingga pasar ekspor.
Tiga Instrumen Legalitas Utama dalam Program Saleha
Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur untuk memandu para pelaku usaha menerbitkan dokumen wajib berikut:
Nomor Induk Berusaha (NIB): Berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha tunggal yang diakui secara sah oleh negara melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sertifikasi Halal Gratis (Self Declare): Memberikan jaminan penuh kelayakan bahan baku dan proses produksi bagi konsumen, sekaligus memperluas segmentasi pasar religius.
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT): Menjadi standar validasi dari dinas kesehatan terkait aspek keamanan, higienitas, dan kelayakan edar produk pangan olahan rumahan.
Pernyataan Resmi Sekretaris Diskopindag Kota Malang
“Kehadiran layanan terpadu ini menjadi peluang yang tidak boleh dilewatkan oleh para pelaku usaha. Dimulai dari penerbitan NIB, sertifikasi halal, hingga SPP-IRT.”
“Dengan memiliki legalitas usaha yang lengkap, pelaku UMKM akan memperoleh kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produknya, serta memperluas peluang pengembangan usaha.”
“Kami optimis langkah ini mampu mendongkrak daya saing produk lokal secara berkelanjutan.” kata Retno Indriyah, Sekretaris Diskopindag Kota Malang (Kamis, 2/7/2026).
Layanan Tambahan: Program Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Gratis
Diskopindag Kota Malang memanfaatkan momentum ini untuk mengumumkan program proteksi merek dagang daerah dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Kategori Program | Syarat Utama Pemohon | Instansi Pelaksana | Target & Output Goal |
|---|---|---|---|
Pendaftaran Merek Gratis | Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli Kota Malang | Bidang Usaha Mikro Diskopindag Kota Malang | Mengamankan hak paten nama produk agar tidak diklaim pihak lain serta meningkatkan nilai jual aset bisnis (branding). |
Hukrim4 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluHarga Emas Antam Hari Ini Melonjak di Level Rp2.690.000 per Gram
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi4 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi4 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Hukrim3 minggu yang laluKecelakaan Maut di Kromengan Malang Pengemudi Pikap Jadi Tersangka Diduga Alami Microsleep
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek Desil Kesejahteraan Anda Secara Online Melalui Situs Resmi Kemensos
Serba Serbi3 minggu yang laluLaman dtsen-form.bps.go.id Menjadi Portal Resmi Pengecekan Desil Kesejahteraan BPS































