Connect with us

Pemerintahan

DPMPTSP Jatim dan Diskopindag Gelar Fasilitasi ‘Saleha’ di MCC: Dorong UMKM Kota Malang Sadar Legalitas

Published

on

IMG 20260702 110657
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang sukses menggelar kegiatan Fasilitasi Sadar Legalitas Berusaha (Saleha) di Gedung Malang Creative Center (istimewa)

KABARMALANG.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang sukses menggelar kegiatan Fasilitasi Sadar Legalitas Berusaha (Saleha) di Gedung Malang Creative Center (MCC), Blimbing, Kota Malang, yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026.

Langkah jemput bola ini diselenggarakan secara terpadu guna mempercepat kepatuhan aspek hukum bisnis, memberikan perlindungan usaha, serta mengaselerasi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal agar mampu naik kelas.

Melalui sinergi lintas instansi ini, ratusan pelaku usaha mikro binaan diberikan bimbingan teknis interaktif, akses konsultasi perizinan mandiri, serta kuota fasilitasi sertifikasi gratis agar produk lokal memiliki daya saing tinggi untuk menembus jaringan ritel modern hingga pasar ekspor.

Tiga Instrumen Legalitas Utama dalam Program Saleha

​Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur untuk memandu para pelaku usaha menerbitkan dokumen wajib berikut:

Nomor Induk Berusaha (NIB): Berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha tunggal yang diakui secara sah oleh negara melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sertifikasi Halal Gratis (Self Declare): Memberikan jaminan penuh kelayakan bahan baku dan proses produksi bagi konsumen, sekaligus memperluas segmentasi pasar religius.

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT): Menjadi standar validasi dari dinas kesehatan terkait aspek keamanan, higienitas, dan kelayakan edar produk pangan olahan rumahan.

Pernyataan Resmi Sekretaris Diskopindag Kota Malang

​“Kehadiran layanan terpadu ini menjadi peluang yang tidak boleh dilewatkan oleh para pelaku usaha. Dimulai dari penerbitan NIB, sertifikasi halal, hingga SPP-IRT.”

“Dengan memiliki legalitas usaha yang lengkap, pelaku UMKM akan memperoleh kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produknya, serta memperluas peluang pengembangan usaha.”

“Kami optimis langkah ini mampu mendongkrak daya saing produk lokal secara berkelanjutan.” kata Retno Indriyah, Sekretaris Diskopindag Kota Malang (Kamis, 2/7/2026).

Layanan Tambahan: Program Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Gratis

​Diskopindag Kota Malang memanfaatkan momentum ini untuk mengumumkan program proteksi merek dagang daerah dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

Kategori Program

Syarat Utama Pemohon

Instansi Pelaksana

Target & Output Goal

Pendaftaran Merek Gratis

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli Kota Malang

Bidang Usaha Mikro Diskopindag Kota Malang

Mengamankan hak paten nama produk agar tidak diklaim pihak lain serta meningkatkan nilai jual aset bisnis (branding).

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Advertisement

Terpopuler