Hukrim
Polres Malang Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Vario Modus Nasi Goreng di Kos Kepanjen

KABARMALANG.COM – Kepolisian Resor Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (47) yang diduga mencuri sepeda motor Honda Vario di sebuah rumah kos kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Berdasarkan pers rilis resmi Polres Malang pada Sabtu, 22 Agustus 2026, pelaku warga Kecamatan Pagelaran tersebut nekat membawa kabur sepeda motor bernilai Rp 16 juta milik korban RA (38) usai pura-pura berpamitan membeli nasi goreng.
Pelaku yang sempat bersembunyi dan mengganti identitas akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen di wilayah Bululawang.
Kronologi Pencurian dan Modus Operandi Pelaku
Aksi pencurian sepeda motor di kos Jalan Bromo, Kepanjen, tersebut terjadi pada 6 Agustus 2026 melalui skenario yang terencana:
Pura-Pura Menemui Korban: Pelaku SA (47) menghubungi korban RA (38) dan mendatangi kamar kosnya untuk berbincang.
Modus Iming-Iming Nasi Goreng: Pelaku kemudian berpamitan keluar dengan dalih mencari makan dan menawarkan membawakan nasi goreng untuk korban.
Membawa Kabur Kunci dan Motor: Saat korban lengah menunggu di dalam kamar, pelaku diam-diam mengambil kunci kontak dan langsung membawa pergi sepeda motor Honda Vario yang terparkir di halaman kos.
Penjualan Secara Online: Setelah berhasil melarikan diri, pelaku menjual sepeda motor curian tersebut melalui media sosial seharga Rp 5 juta.
Hasil Penyelidikan, Pelarian, dan Penangkapan Pelaku
Proses pengungkapan kasus curanmor oleh tim gabungan kepolisian dilakukan melalui penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV):
Analisis CCTV: Tim Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV di sekitar Jalan Bromo.
Lacak Titik Pelarian: Pelaku terdeteksi sering berpindah lokasi di area tempat hiburan Kota Malang hingga kerap menumpang tidur di warung kopi kawasan Bululawang.
Penangkapan & Identitas Palsu: SA ditangkap pada Rabu, 19 Agustus 2026. Pelaku sempat mengelak dengan menunjukkan KTP milik orang lain sebelum akhirnya mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan bukti-bukti otentik.
Penyitaan Barang Bukti: Polisi menyita sisa uang hasil penjualan sebesar Rp 215 ribu, ponsel, dompet, pakaian saat kejadian, serta dokumen identitas dan kartu perbankan.
Keterangan Resmi dan Imbauan Kewaspadaan Kepolisian
“Pelaku menghubungi korban dan kemudian bertemu di kamar kos. Keduanya sempat berbincang. Setelah itu pelaku berpamitan mencari makan dan sempat menawarkan nasi goreng kepada korban.”
“Setelah diperiksa lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui identitas sebenarnya adalah SA. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kepanjen untuk pendalaman keberadaan sepeda motor yang telah dijual.”
“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada, termasuk saat berada di tempat kos atau lingkungan tempat tinggal. Jangan lengah terhadap barang berharga dan segera laporkan kepada kepolisian apabila mengalami tindak pidana,” kata AKP M. Budiono, Kasihumas Polres Malang (Sabtu, 22/8/2026).
Tabel Rangkuman Kasus Pencurian Motor di Kos Kepanjen
Berikut rekapitulasi data teknis penanganan perkara oleh Polres Malang:
Parameter Kasus | Detail Informasi Kepolisian |
|---|---|
Tindak Pidana | Pencurian Sepeda Motor (Curanmor Modal Kelalaian) |
Identitas Pelaku | SA (47 Tahun) — Warga Kecamatan Pagelaran |
Identitas Korban | RA (38 Tahun) — Warga Kepanjen, Kabupaten Malang |
Waktu Kejadian | Kamis, 6 Agustus 2026 |
Waktu Penangkapan | Rabu, 19 Agustus 2026 |
Lokasi TKP | Rumah Kos Jalan Bromo, Kepanjen, Kabupaten Malang |
Kerugian Korban | 1 Unit Honda Vario (Nilai Estimasi Rp 16 Juta) |
Hasil Jualan COD | Rp 5.000.000 (Sisa Hasil Penjualan Rp 215.000) |
Pasal Sangkaan | Pasal 477 ayat (1) huruf e / Pasal 476 UU No. 1 Thn 2023 (KUHP) |
Serba Serbi3 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa3 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Hukrim2 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Pemerintahan3 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi4 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga4 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Peristiwa3 minggu yang laluFenomena Gerhana Matahari: Pengertian, Jenis, Jadwal 2026–2027, dan Cara Aman Mengamatinya































