Connect with us

Pemerintahan

Dinsos Kota Malang Minta HRD Pabrik Rokok Kawal Penyaluran BLT DBHCHT 2026

Diterbitkan

,

IMG 20260923 082337
Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang dalam Sosialisasi Kebijakan dan Kuota BLT DBHCHT pada Selasa, 15 September 2026 (istimewa)

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota Malang mendorong manajemen dan HRD pabrik rokok untuk aktif memastikan buruh penerima BLT DBHCHT 2026 mengambil hak bantuannya.

Langkah penegasan ini disampaikan oleh Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang dalam Sosialisasi Kebijakan dan Kuota BLT DBHCHT pada Selasa, 15 September 2026.

Kepala Bidang Rehabilitasi & Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Sri Umiasih, mengimbau seluruh perwakilan perusahaan industri tembakau agar memperketat verifikasi data.

Serta mengawal penyaluran dana bantuan sebesar Rp 1.190.000 per pekerja guna meminimalkan angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Evaluasi Penyaluran BLT DBHCHT dan Syarat Penerima Tahun 2026

​Berdasarkan hasil evaluasi tahun sebelumnya, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang melakukan penataan ulang mekanisme penyaluran dan penetapan kriteria calon penerima bantuan:

Capaian Penyaluran Tahun Lalu: Dari usulan 10.191 buruh di 93 pabrik rokok se-Malang Raya, realisasi bantuan mencapai 94,21 persen (9.601 orang), sementara 590 orang lainnya tidak mengambil bantuan hingga memicu SiLPA.

Penyebab Tidak Terealisasi: Kendala dipicu oleh pekerja yang mengundurkan diri, meninggal dunia tanpa ahli waris satu KK, data ganda, hingga kurangnya informasi kepada buruh bahwa mereka terdaftar sebagai penerima.

Besaran Nominal Bantuan: Setiap buruh pabrik rokok yang memenuhi kriteria menerima bantuan tunai sebesar Rp 1.190.000 per orang.

Persyaratan Sesuai Perwal: Mengacu Peraturan Wali Kota Malang Nomor 9 Tahun 2026, penerima wajib ber-KTP/KK Kota Malang, berusia minimal 18 tahun, serta diusulkan resmi oleh pabrik rokok.

Peran Strategis HRD Pabrik Rokok dan Profesi Buruh Tercover

​HRD perusahaan rokok menjadi garda terdepan dalam memastikan informasi bantuan sampai langsung kepada para pekerja:

Pengawalan Komunikasi Lanjutan: Peran HRD diminta tidak hanya sebatas pengusulan data, melainkan menginformasikan jadwal, lokasi, serta mekanisme pengambilan bantuan kepada pekerja.

Verifikasi & Pembaruan Data: Perusahaan wajib memperbarui data calon penerima 2026 agar tidak terjadi pengusulan buruh yang sudah resign atau tidak aktif.

Daftar Profesi Pekerja: Bantuan menyasar buruh pelinting, pelabel, pengepak, peracik, tenaga quality control, buruh gudang bahan baku/jadi, satuan pengamanan, petugas kebersihan, hingga pengemudi.

Keterangan Resmi Dinsos P3AP2KB Kota Malang

​“Untuk tahun 2026, kami berharap peran HRD tidak berhenti pada pengusulan data. Ketika sudah ada penerima yang ditetapkan, mohon diinformasikan kepada pekerja bahwa mereka mendapatkan bantuan dan kapan serta bagaimana mekanisme pengambilannya.”

​“Total usulan kita tahun lalu sebanyak 10.191 buruh dari 93 pabrik rokok di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Masih ada 590 orang yang tidak mengambil atau 5,79 persen yang tidak terealisasi. Kondisi itu turut menyebabkan SiLPA anggaran,” kata Sri Umiasih, Kepala Bidang Rehabilitasi & Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos-P3AP2KB Kota Malang (Selasa, 15/9/2026).

Tabel Rangkuman Kebijakan BLT DBHCHT Kota Malang 2026

​Berikut rekapitulasi data evaluasi dan kriteria penyaluran BLT DBHCHT bagi buruh pabrik rokok (Adv)

Parameter Kebijakan

Detail Informasi Penyaluran

Instansi Pelaksana

Dinsos-P3AP2KB Kota Malang

Narasumber Utama

Sri Umiasih (Kabid Rehabilitasi & Perlindungan Jaminan Sosial)

Waktu Sosialisasi

Selasa, 15 September 2026

Dasar Hukum

Peraturan Wali Kota Malang Nomor 9 Tahun 2026

Nominal Bantuan

Rp 1.190.000 per penerima manfaat

Kriteria Utama

Warga KTP/KK Kota Malang, usia min. 18 tahun, diusulkan pabrik

Cakupan Wilayah Pabrik

Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu

Target Evaluasi

Mencegah SiLPA, perbaiki komunikasi HRD, & eliminasi data ganda

Iklan

Terpopuler