Connect with us

Pemerintahan

Dinsos P3AP2KB Kota Malang Tunggu Verifikasi Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat

Diterbitkan

,

IMG 20260831 095235
Dinsos P3AP2KB Kota Malang saat ini masih menunggu hasil verifikasi calon lahan Sekolah Rakyat dari Kementerian Sosial RI dan Kementerian Pekerjaan Umum RI (istimewa)

KABARMALANG.COM – Dinsos P3AP2KB Kota Malang saat ini masih menunggu hasil verifikasi calon lahan Sekolah Rakyat dari Kementerian Sosial RI dan Kementerian Pekerjaan Umum RI.

Langkah penetapan lokasi yang diusulkan Pemerintah Kota Malang di Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang ini terus dimatangkan pada Rabu, 23 September 2026.

Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Muhamad Sailendra, menjelaskan bahwa pengajuan lahan seluas 5,2 hektare tersebut merupakan solusi konkret untuk menghadirkan fasilitas pendidikan gratis dan layak bagi anak-anak keluarga tidak mampu di wilayah Kota Malang.

Dinamika Pemilihan dan Evaluasi Lokasi Sekolah Rakyat Kota Malang

​Proses penentuan lokasi Sekolah Rakyat Kota Malang sempat mengalami beberapa kali penyesuaian teknis sebelum akhirnya mengusulkan kawasan Arjowinangun:

​Usulan Pertama di Kampus Poltekom: Ditolak oleh Kementerian PU RI karena aturan teknis mengharuskan pembangunan Sekolah Rakyat dimulai dari lahan kosong (greenfield), bukan menggunakan bangunan yang sudah ada.

​Usulan Kedua Lahan 8 Hektare: Dibatalkan karena hasil sinkronisasi tata ruang menunjukkan kawasan tersebut masuk ke dalam zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dilindungi.

​Usulan Final di Kelurahan Arjowinangun: Pemkot Malang mengajukan lahan seluas 5,2 hektare di Jalan Babatan (sekitar belakang Islamic Center) yang saat ini telah ditinjau langsung oleh tim Kemensos dan Kementerian PU.

Pemenuhan Kebutuhan Luas Lahan dan Status Aset Daerah

​Pemerintah Daerah mengoptimalkan pemanfaatan aset milik Pemkot Malang guna memenuhi standar luasan yang disyaratkan pemerintah pusat:

​Penambahan Luas Lahan: Kebutuhan total lahan mencapai 5,8 hektare, sehingga Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sedang menyiapkan tambahan 0,6 hektare dari tanah Pemkot yang berdampingan di lokasi tersebut.

​Tanpa Pembebasan Lahan Baru: Pemkot Malang memastikan tidak ada anggaran pembebasan tanah warga, melainkan memaksimalkan dokumen Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas aset milik daerah yang sudah ada.

​Kondisi Eksisting Lahan: Area yang disiapkan saat ini masih berupa lahan tebu di dekat Lapangan Sepak Bola Arjowinangun yang siap dipanen dalam waktu dekat.

​Skema Regulasi Aset: Pemkot Malang masih menunggu regulasi teknis dari pusat mengenai skema pengelolaan tanah, baik melalui mekanisme pinjam pakai maupun hibah ke pemerintah pusat.

Keterangan Resmi Pejabat Pemkot Malang

​“Lahan di Arjowinangun seluas 5,2 hektare sudah ditinjau oleh Kemensos dan Kementerian PU beberapa waktu lalu.”

“Mereka melakukan verifikasi untuk melihat kesesuaian serta luasan lahan yang dibutuhkan, termasuk akses jalannya. Kami berharap hasilnya positif agar Sekolah Rakyat dapat segera terbangun,” kata Muhamad Sailendra, Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang (Rabu, 23/9/2026).

​“Untuk kebutuhannya 5,8 hektare, sehingga kurang 0,6 hektare yang sedang kami carikan dokumen SHP dan fisik di lapangan. Kami maksimalkan dari tanah Pemkot Malang di belakang Islamic Center tanpa pembebasan lahan baru,” ujar Baihaqi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang.

Tabel Rangkuman Progres Lahan Sekolah Rakyat Kota Malang

​Berikut rekapitulasi data pengajuan dan verifikasi calon lahan Sekolah Rakyat di Kota Malang (Adv)

Parameter Lahan

Detail Informasi Pembangunan

Instansi Pengusul

Dinsos-P3AP2KB & BKAD Kota Malang

Pimpinan Terkait

Muhamad Sailendra (Dinsos) & Baihaqi (BKAD)

Lokasi Usulan Final

Kelurahan Arjowinangun, Kec. Kedungkandang, Kota Malang

Luas Lahan Disiapkan

5,2 Hektare (Proses Penambahan 0,6 Hektare Aset Pemkot)

Target Kebutuhan

5,8 Hektare Lahan Kosong (Non-RTH)

Tim Verifikasi Pusat

Kementerian Sosial RI & Kementerian Pekerjaan Umum RI

Peruntukan Utama

Fasilitas Pendidikan Layak untuk Anak Tidak Mampu

Iklan

Terpopuler