Connect with us

Pemerintahan

Gandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal

Diterbitkan

,

IMG 20260904 081303
Pemerintah Kota Malang terus memperkuat upaya menggempur peredaran rokok ilegal melalui pengawasan, penindakan, dan peningkatan kesadaran masyarakat.(istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota Malang terus memperkuat upaya menggempur peredaran rokok ilegal melalui pengawasan, penindakan, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menegaskan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan bersama, termasuk dari masyarakat dan generasi muda.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang diinisiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang di Ijen Suites Hotel and Conventions, Rabu (2/9/2026).

Sosialisasi kali ini menyasar pelaku usaha, Karang Taruna, dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dengan menghadirkan narasumber lintas instansi, yakni dari DPRD Kota Malang, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang, serta Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Wakil Wali Kota Malang mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai sekaligus mengajak generasi muda turut berperan dalam gerakan gempur rokok ilegal.

“Ini dalam rangka memberi kesadaran kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk ikut serta dalam upaya gempur rokok ilegal yang ada di Kota Malang, baik produksinya, peredarannya, maupun pembeliannya,” tegasnya.

Menurut Wawali Ali, pengendalian peredaran rokok ilegal penting dilakukan untuk menjaga ekosistem industri hasil tembakau dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima, peredaran rokok ilegal di Kota Malang dalam dua tahun terakhir menunjukkan penurunan.

“Termasuk rokok yang polosan (ilegal) itu juga sangat berkurang. Walaupun masih ada, tetapi peredarannya sangat berkurang karena sudah ada tim gabungan yang bergerak dan melakukan operasi bersama,” jelasnya.

Ditambahkannya, pengawasan juga dilakukan sejak proses perizinan sehingga aktivitas industri dan peredaran rokok di Kota Malang dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Wawali yang akrab disapa Sam Ali tersebut mengajak para pelaku usaha untuk menaati seluruh aturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga persaingan usaha yang sehat.

Sementara kepada masyarakat, ia mengimbau agar memilih dan membeli rokok yang legal serta memiliki tanda legalitas dari Bea Cukai.

“Kalau ada industri yang tidak taat aturan, ini bisa merusak ekosistem industri rokok dan persaingannya menjadi tidak sehat lagi,” pesannya.

Lebih lanjut, Wawali berharap keterlibatan Karang Taruna dan KIM dapat memperluas edukasi mengenai bahaya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

Menurutnya, generasi muda dinilai memiliki peran strategis untuk menyampaikan informasi tersebut melalui komunitas masing-masing.

Di kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian pengawasan dan operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan bersama Bea Cukai, Kejaksaan, dan pihak terkait lainnya.

“Yang kita sampaikan hari ini sosialisasi sekaligus rangkaian dengan kegiatan kita operasi yang bersama-sama Kejaksaan, Bea Cukai dan lain sebagainya,” terangnya.

Dengan pelibatan generasi muda dan KIM, diharapkan dapat membantu pemerintah menyosialisasikan gerakan Gempur Rokok Ilegal, baik melalui pendekatan secara personal, komunitas, maupun melalui media sosial untuk tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal karena turut berdampak pada penerimaan negara.

“Harapan saya, mereka memproduksi sebuah konten yang intinya nanti membangun kesadaran masyarakat, bahwa rokok ilegal ini sebaiknya tidak kita dekati karena jelas merugikan pemasukan negara,” tuturnya.

Satpol PP bersama Bea Cukai dan tim gabungan juga melaksanakan upaya represif. Prayitno menjelaskan, secara berkala memetakan titik yang berpotensi menjadi lokasi peredaran rokok ilegal dan melaksanakan operasi di lapangan.

Dalam pelaksanaan penindakan tahun ini, tim gabungan telah melakukan operasi sebanyak dua kali dan telah mengamankan sebanyak 7.473 bungkus rokok ilegal yang tersebar di lima wilayah kecamatan.

Prayitno menegaskan, operasi akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mencegah adanya pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal.

Sementara terkait sanksi, proses lebih lanjut menjadi kewenangan Bea Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal ini menjadi perhatian penting, supaya tidak terkesan ada pembiaran, dan kami memang harus melakukan operasi,” pungkasnya.

 

Iklan
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan

Terpopuler