Connect with us

Hukrim

Pelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron

Diterbitkan

,

IMG 20260811 171519
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengonfirmasi pada Selasa, 11 Agustus 2026, bahwa penangkapan terduga pelaku (istimewa)

KABARMALANG.COM – Pelaku penganiayaan di Gedangan Malang berinisial NJ (49) berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang setelah sempat menghilang selama beberapa bulan.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengonfirmasi pada Selasa, 11 Agustus 2026, bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh petugas Polsek Gedangan di kediamannya pada Senin, 10 Agustus 2026.

Kasus penganiayaan berat yang terjadi sejak 19 April 2026 ini dipicu oleh dugaan kesalahpahaman antara pelaku dan korban HP (23) di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Kronologi Kejadian Penganiayaan dan Penangkapan Tersangka NJ di Gedangan Malang

​Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan resmi pihak kepolisian, berikut adalah urutan peristiwa kasus tindak pidana penganiayaan tersebut:

​Aksi Penganiayaan dan Pengrusakan: Pada 19 April 2026, korban HP (23) sedang menunggu bongkar muat kelapa di rumah tetangganya, MR (58).

Tersangka NJ mendadak datang mengamuk, memukulkan buah kelapa ke dahi korban, melemparkan pecahan tembok, serta mengejar korban menggunakan kayu hingga mengacak-acak isi rumah.

​Upaya Pelarian Tersangka: Usai dilaporkan ke Polsek Gedangan, tersangka NJ langsung melarikan diri dan menghilang dari kejaran petugas kepolisian selama kurun waktu hampir empat bulan.

Penangkapan dan Penahanan: Petugas yang mendapatkan informasi kepulangan terlapor langsung bergerak cepat melakukan penyergapan pada Senin, 10 Agustus 2026.

Tersangka NJ kini resmi dititipkan di Rutan Polres Malang guna menjalani proses hukum.

Keterangan Resmi Polres Malang Terkait Motif dan Jeratan Hukum

​”Tersangka datang dan langsung mengamuk, tiba-tiba mengambil kelapa dan memukulkannya ke arah korban hingga mengenai bagian dahi.”

“Korban berusaha menghindari pelaku dengan berlari masuk ke dalam rumah, namun pelaku mengejar dan mengacak-acak isi rumah menggunakan kayu.”

​”Untuk motifnya masih kami dalami, namun sementara diduga karena adanya kesalahpahaman antara pelaku dan korban terkait tuduhan terhadap anak pelaku.”

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan,” ujar AKP M. Budiono, Kasihumas Polres Malang (Selasa, 11/8/2026).

Tabel Rangkuman Data Perkara Penganiayaan di Gedangan Malang

​Berikut adalah rekapitulasi data teknis penanganan perkara penganiayaan di Desa Sumberejo, Gedangan:

Parameter Perkara

Detail Informasi Resmi Kepolisian

Terduga Pelaku

NJ (49) (Warga Desa Sumberejo, Gedangan)

Korban Penganiayaan

HP (23) & Pemilik Rumah MR (58)

Waktu Kejadian

19 April 2026

Waktu Penangkapan

Senin, 10 Agustus 2026 (Usai Buron)

Lokasi Kejadian

Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang

Barang Bukti

1 kayu balok, 3 batok kelapa, 5 pecahan kaca, & perabot rumah

Dugaan Motif

Kesalahpahaman terkait tuduhan terhadap anak pelaku

Pasal Sangkaan

Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Iklan
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan

Terpopuler