Hukrim
Pelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron

KABARMALANG.COM – Pelaku penganiayaan di Gedangan Malang berinisial NJ (49) berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang setelah sempat menghilang selama beberapa bulan.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengonfirmasi pada Selasa, 11 Agustus 2026, bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh petugas Polsek Gedangan di kediamannya pada Senin, 10 Agustus 2026.
Kasus penganiayaan berat yang terjadi sejak 19 April 2026 ini dipicu oleh dugaan kesalahpahaman antara pelaku dan korban HP (23) di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Kronologi Kejadian Penganiayaan dan Penangkapan Tersangka NJ di Gedangan Malang
​Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan resmi pihak kepolisian, berikut adalah urutan peristiwa kasus tindak pidana penganiayaan tersebut:
​Aksi Penganiayaan dan Pengrusakan: Pada 19 April 2026, korban HP (23) sedang menunggu bongkar muat kelapa di rumah tetangganya, MR (58).
Tersangka NJ mendadak datang mengamuk, memukulkan buah kelapa ke dahi korban, melemparkan pecahan tembok, serta mengejar korban menggunakan kayu hingga mengacak-acak isi rumah.
​Upaya Pelarian Tersangka: Usai dilaporkan ke Polsek Gedangan, tersangka NJ langsung melarikan diri dan menghilang dari kejaran petugas kepolisian selama kurun waktu hampir empat bulan.
Penangkapan dan Penahanan: Petugas yang mendapatkan informasi kepulangan terlapor langsung bergerak cepat melakukan penyergapan pada Senin, 10 Agustus 2026.
Tersangka NJ kini resmi dititipkan di Rutan Polres Malang guna menjalani proses hukum.
Keterangan Resmi Polres Malang Terkait Motif dan Jeratan Hukum
​”Tersangka datang dan langsung mengamuk, tiba-tiba mengambil kelapa dan memukulkannya ke arah korban hingga mengenai bagian dahi.”
“Korban berusaha menghindari pelaku dengan berlari masuk ke dalam rumah, namun pelaku mengejar dan mengacak-acak isi rumah menggunakan kayu.”
​”Untuk motifnya masih kami dalami, namun sementara diduga karena adanya kesalahpahaman antara pelaku dan korban terkait tuduhan terhadap anak pelaku.”
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan,” ujar AKP M. Budiono, Kasihumas Polres Malang (Selasa, 11/8/2026).
Tabel Rangkuman Data Perkara Penganiayaan di Gedangan Malang
​Berikut adalah rekapitulasi data teknis penanganan perkara penganiayaan di Desa Sumberejo, Gedangan:
Parameter Perkara | Detail Informasi Resmi Kepolisian |
|---|---|
Terduga Pelaku | NJ (49) (Warga Desa Sumberejo, Gedangan) |
Korban Penganiayaan | HP (23) & Pemilik Rumah MR (58) |
Waktu Kejadian | 19 April 2026 |
Waktu Penangkapan | Senin, 10 Agustus 2026 (Usai Buron) |
Lokasi Kejadian | Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang |
Barang Bukti | 1 kayu balok, 3 batok kelapa, 5 pecahan kaca, & perabot rumah |
Dugaan Motif | Kesalahpahaman terkait tuduhan terhadap anak pelaku |
Pasal Sangkaan | Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) |
Serba Serbi4 minggu yang laluHarga Emas Antam Hari Ini Melonjak di Level Rp2.690.000 per Gram
Serba Serbi4 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi4 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek Desil Kesejahteraan Anda Secara Online Melalui Situs Resmi Kemensos
Serba Serbi4 minggu yang laluLaman dtsen-form.bps.go.id Menjadi Portal Resmi Pengecekan Desil Kesejahteraan BPS
Hukrim4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Kromengan Malang Pengemudi Pikap Jadi Tersangka Diduga Alami Microsleep
Pemerintahan4 minggu yang laluPeringatan Hari Veteran Nasional LVRI Kota Malang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Suropati
Serba Serbi4 minggu yang laluRebo Wekasan 2026 Jatuh Pada Rabu 12 Agustus Bertepatan Akhir Bulan Safar 1448 H































