Connect with us

Kabar Batu

Konflik Air Giripurno Berakhir Damai, Wali Kota Batu Fasilitasi Kesepakatan Sumber Samin

Diterbitkan

,

IMG 20260101 143713
Pemerintah Kota Batu bersama DPRD akhirnya berhasil menuntaskan polemik pemanfaatan sumber mata air di Desa Giripurno (istimewa)

KABARMALANG.COM – Melalui proses dialog panjang, Pemerintah Kota Batu bersama DPRD akhirnya berhasil menuntaskan polemik pemanfaatan sumber mata air di Desa Giripurno.

Kesepakatan bersama antara masyarakat dan Yayasan Al Hikmah resmi di tandatangani di Balai Kota Among Tani, Rabu (31/12/2025).

​Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini adalah wujud kehadiran pemerintah daerah dalam menjamin keadilan bagi masyarakat.

Fokus utama kesepakatan ini adalah pemulihan fasilitas umum dan pelestarian sumber mata air yang menjadi hajat hidup orang banyak.

​“Pemulihan fasilitas umum dan sumber air di Desa Giripurno akhirnya terselesaikan secara berkeadilan”,

“Prinsip di mana bumi di pijak, di situ langit di junjung harus menjadi pedoman agar sinergi masyarakat dan yayasan tetap terjaga,” tegas Wali Kota Nurochman.

​Dalam berita acara yang di tandatangani, terdapat beberapa komitmen teknis yang harus di jalankan oleh Yayasan Al Hikmah:

Pembongkaran Tembok Akses: Yayasan berkomitmen membuka kembali akses jalan dan jalur irigasi yang menghubungkan Sumber Air Samin dan Kali Sabrang Bendo dalam waktu maksimal 90 hari.

Pengembalian Fungsi Irigasi: Mengembalikan bentuk irigasi sesuai dokumen kepemilikan tanah dan letter C desa dengan pengawasan Dinas PUPR Kota Batu.

Pagar Pembatas Permanen: Pembangunan pagar pembatas yang jelas antara area yayasan dan fasilitas umum guna mencegah konflik batas tanah di masa depan.

Pengembalian Sumber Air Lain: Pengembalian akses menuju Sumber Air Demun, Sumber Air Abdul Salam, dan akses jalan makam di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

​Terkait penggunaan sumur bor, di sepakati bahwa Yayasan Al Hikmah hanya di perbolehkan menggunakan satu sumur bor.

Dua sumur bor lainnya serta satu sumur galian akan di tutup setelah tersedia sumber air pengganti untuk sanitasi masyarakat, dengan tenggat waktu enam bulan.

​Selain itu, kesepakatan ini mencakup komitmen reboisasi lahan, normalisasi sungai kering (barongan), pembuatan sumur resapan.

Serta pemenuhan seluruh izin dokumen lingkungan hidup.

​Kesepakatan bersejarah ini di tandatangani oleh 13 pihak, mulai dari perwakilan yayasan, tokoh masyarakat Desa Giripurno, Pemerintah Desa, BPD, DPRD.

Hingga instansi pertanahan. Penandatanganan di lakukan tanpa paksaan sebagai dasar legalitas bersama.

Advertisement

Terpopuler