Connect with us

Serba Serbi

Hari Ini Batas Akhir! Cek Jadwal Pencairan THR Natal 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN

Diterbitkan

,

IMG 20251218 081145
Pemerintah telah mengatur mekanisme pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 bagi karyawan swasta maupun Aparatur Sipil Negara (istimewa)

KABARMALANG.COM – Pemerintah telah mengatur mekanisme pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 bagi karyawan swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja dalam menyambut hari raya keagamaan.

​Berikut adalah rincian lengkap jadwal dan aturan pencairan THR 2025:

Karyawan Swasta dan BUMN: Batas Akhir 18 Desember 2025

​Sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan (Permenaker No. 6 Tahun 2016), THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7).

​Batas Akhir Pembayaran: Kamis, 18 Desember 2025.

​Ketentuan Utama: Perusahaan wajib membayar THR secara penuh (tunai) dan tidak boleh di cicil.

​Sanksi: Perusahaan yang terlambat membayar dapat di kenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

ASN, PNS, dan Guru: Pencairan TPG & Gaji ke-13

​Bagi para aparatur negara, pencairan berbagai tunjangan di lakukan untuk mendukung daya beli di akhir tahun anggaran.

​Guru ASN: Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV, THR, serta komponen Gaji ke-13 di jadwalkan cair serentak dalam rentang waktu 12 November hingga 22 Desember 2025.

​Pensiunan: Pencairan bagi pensiunan (Taspen/Asabri) umumnya di lakukan di akhir tahun anggaran sebelum memasuki cuti bersama Natal.

Jadwal Hari Raya Natal dan Cuti Bersama 2025

​Sebagai panduan liburan akhir tahun, berikut adalah kalender resmi berdasarkan SKB 3 Menteri:

​Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal.

​Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal.

​Informasi mengenai pencairan THR Natal 2025 ini di harapkan menjadi perhatian bagi pengusaha agar segera menunaikan kewajibannya.

Serta bagi pekerja untuk melakukan perencanaan keuangan menjelang libur panjang.

Advertisement

Terpopuler