Hukrim
Polres Malang Tangkap Pria Terduga Pemerasan dan Pengancaman Pakai Airsoft Gun

KABARMALANG.COM – Polres Malang mengamankan seorang pria berinisial TJB (23) yang diduga melakukan aksi pemerasan dan pengancaman terhadap mantan kekasihnya di Kabupaten Malang.
Berdasarkan keterangan resmi Polres Malang pada Sabtu, 22 Agustus 2026, terduga pelaku yang berdomisili di Kecamatan Karangploso tersebut melancarkan intimidasi dengan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban, menunjukkan amunisi, hingga meletuskan airsoft gun.
Akibat rasa takut yang mendalam, korban MM (21) terpaksa menyerahkan satu unit sepeda motor Honda PCX, dokumen kendaraan, serta cincin perhiasan dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 36,5 juta.
Kronologi Intimidasi dan Penangkapan Pelaku di Karangploso
​Aksi pengancaman yang berujung pada penangkapan TJB (23) bermula dari konflik asmara dan keuangan:
​Latar Belakang Kasus: Hubungan asmara antara korban MM (21), warga Kota Probolinggo, dan pelaku TJB mulai meruncing setelah mobil milik pelaku ditarik oleh pihak penyedia pembiayaan (leasing).
Pelaku kemudian menuntut korban mengganti rugi.
​Modus Operandi & Intimidasi: Pelaku mengancam akan menyebarkan video pribadi korban ke media sosial jika tuntutan uang tidak dipenuhi.
Untuk memperkuat tekanan, pelaku menunjukkan amunisi dan menembakkan airsoft gun di halaman rumah hingga membuat korban menyerahkan sepeda motor Honda PCX dan cincin perhiasan.
​Upaya Pelaporan Korban: Meski barang berharga telah diserahkan, pelaku terus meminta tambahan uang.
Korban yang tertekan akhirnya memblokir kontak pelaku, melapor kepada keluarga, dan meneruskan laporan resmi ke Polsek Karangploso.
​Penangkapan Tanpa Perlawanan: Petugas kepolisian bergerak cepat dan mengamankan TJB di rumah kontrakannya di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Barang Bukti Disita dan Ancaman Pasal KUHP Terbaru
​Dalam proses penggeledahan dan penangkapan di TKP, penyidik kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting:
​Satu unit sepeda motor Honda PCX beserta dokumen lengkap milik korban.
​Satu pucuk senjata airsoft gun yang digunakan untuk mengintimidasi korban.
​Dua unit telepon seluler (handphone) yang memuat rekaman komunikasi dan ancaman.
​Atas perbuatannya, tersangka TJB dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) subsidair Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Keterangan Resmi dan Imbauan Layanan Kepolisian
​”Awalnya korban dan terlapor memiliki hubungan asmara. Setelah terjadi persoalan terkait mobil milik terlapor yang ditarik leasing, korban kemudian diminta mengganti kerugian dengan disertai ancaman akan menyebarkan video pribadi korban.”
​”Korban juga sempat melihat terlapor menggunakan airsoft gun dan mengaku pernah mendengar suara letusan di halaman rumah. Hal itu membuat korban semakin takut sehingga akhirnya menyerahkan sepeda motor dan perhiasannya.”
​”Jangan takut untuk melapor. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak pidana dapat menghubungi Call Center 110 Polres Malang. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” kata AKP M. Budiono, Kasihumas Polres Malang (Sabtu, 22/8/2026).
Tabel Rangkuman Kasus Pemerasan dan Pengancaman di Malang
​Berikut rekapitulasi data teknis penanganan perkara oleh jajaran Polres Malang:
Parameter Kasus | Detail Informasi Kepolisian |
|---|---|
Tindak Pidana | Pemerasan dan Pengancaman (Video Pribadi & Airsoft Gun) |
Identitas Terduga | TJB (23 Tahun) — Warga Lawang / Kontrakan Kepuharjo Karangploso |
Identitas Korban | MM (21 Tahun) — Asal Kota Probolinggo |
Waktu Penangkapan | Rabu, 19 Agustus 2026 |
Lokasi Penangkapan | Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang |
Estimasi Kerugian | ± Rp 36,5 Juta (Honda PCX, Dokumen, & Cincin Perhiasan) |
Barang Bukti (BB) | 1 Unit Honda PCX, 1 Pucuk Airsoft Gun, & 2 Unit HP |
Pasal Sangkaan | Pasal 482 ayat (1) sub Pasal 483 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) |
Layanan Pengaduan | Call Center 110 Polres Malang |
Serba Serbi3 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa3 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan3 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim2 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Olahraga4 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Peristiwa3 minggu yang laluFenomena Gerhana Matahari: Pengertian, Jenis, Jadwal 2026–2027, dan Cara Aman Mengamatinya































