Connect with us

Hukrim

Polres Malang Tangkap Pencuri Motor Petani di Persawahan Turen yang Sempat Viral di CCTV

Diterbitkan

,

Polres Malang Tangkap Pencuri Motor Petani di Persawahan Turen yang Sempat Viral di CCTV
Aksi curanmor yang terekam kamera CCTV hingga sempat tular di media sosial ini menyasar sepeda motor Honda Revo milik korban Agus Sunarto (istimewa)

KABARMALANG.COMSatreskrim Polres Malang bersama Polsek Turen berhasil membekuk seorang pria berinisial SA (46) atas dugaan pencurian sepeda motor milik petani di area persawahan Desa Gedogkulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Aksi curanmor yang terekam kamera CCTV hingga sempat tular di media sosial ini menyasar sepeda motor Honda Revo milik korban Agus Sunarto (54) yang terparkir di pinggir sawah.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengonfirmasi pada Minggu (9/8/2026) bahwa tersangka SA ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sumbermanjing Wetan pada Jumat (7/8/2026).

Sementara satu rekan pelaku berinisial DPO masih dalam perburuan intensif petugas.

Kronologi Pencurian dan Pengungkapan Kasus Curanmor Turen Lewat CCTV

​Berdasarkan laporan resmi Unit Reskrim Polsek Turen dan Satreskrim Polres Malang, berikut rincian kejadian hingga penangkapan pelaku:

Aksi Pencurian di Area Persawahan (Maret 2026): Peristiwa terjadi pada pertengahan Maret 2026 pukul 07.50 WIB.

Korban memarkir motor Honda Revo stang terkunci untuk memanen padi sejauh 100 meter, namun saat kembali pukul 10.00 WIB kendaraan sudah raib.

​Petunjuk Rekaman CCTV: Hasil olah TKP dan penyisiran rekaman CCTV di akses persawahan memperlihatkan dua pria berboncengan motor hitam masuk lokasi, lalu keluar membawa motor korban dalam rentang waktu 15 menit.

​Identifikasi & Penangkapan Tersangka (Jumat, 7 Agustus 2026): Tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang meringkus tersangka SA (46) di rumahnya Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

​Penyitaan Barang Bukti: Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan para pelaku sebagai sarana eksekusi pencurian.

Keterangan Resmi Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono

​”Hasil penyelidikan dan kecocokan rekaman CCTV mengarah kepada dua orang pelaku.”

“Tersangka SA berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat (7/8/2026), sedangkan satu rekannya telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pencarian intensif.”

​”Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan cara merusak dan dilakukan secara bersama-sama. Perkara ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP M. Budiono, Kasihumas Polres Malang (Minggu, 9/8/2026).

Tabel Rangkuman Data Kasus Pencurian Motor Petani di Turen

​Berikut adalah rekapitulasi data teknis pengungkapan perkara curanmor oleh Polres Malang:

Parameter Perkara

Detail Informasi Resmi Kepolisian

Tindak Pidana

Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor Persawahan)

Identitas Tersangka

SA (46 Tahun) (Warga Desa Sekarbanyu, Sumawe)

Status Pelaku Lain

1 Orang DPO (Daftar Pencarian Orang)

Identitas Korban

Agus Sunarto (54 Tahun) (Petani Desa Gedogkulon, Turen)

Lokasi Kejadian

Area Persawahan Desa Gedogkulon, Kec. Turen, Kab. Malang

Waktu Peristiwa

Pertengahan Maret 2026 | Ditangkap Jumat, 7 Agustus 2026

Barang Bukti / Kerugian

Honda Revo (Kerugian ~Rp 8 Juta) & Honda Beat (Sarana Pelaku)

Pasal Dikenakan

Pasal 477 ayat (1) huruf f & g UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Terbaru)

Tim Penangan Kasus

Unit Reskrim Polsek Turen & Unit Opsnal 3 Satreskrim Polres Malang

Iklan
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan

Terpopuler