Hukrim
Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

KABARMALANG.COM – Satresnarkoba Polres Malang berhasil membekuk seorang pemuda berinisial EWP (27) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di area persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dalam penangkapan yang berlangsung pada Minggu, 26 Juli 2026 lalu tersebut, petugas menyita barang bukti berupa lima paket sabu seberat 96,28 gram, 12 paket ganja seberat 131,98 gram, serta tiga unit timbangan digital.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengonfirmasi pada Senin (3/8/2026) bahwa tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan Barang Bukti di Kepanjen
​Berdasarkan laporan resmi kepolisian, berikut adalah urutan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kepanjen:
​Penyelidikan Berdasar Informasi Warga: Petugas Satresnarkoba Polres Malang melakukan penelusuran mendalam usai menerima aduan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di area Kepanjen.
​Penangkapan di Pinggir Jalan Persawahan (26 Juli 2026): Petugas mencegat dan mengamankan tersangka EWP (27) di pinggir jalan area persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen.
​Penggeledahan & Penyitaan Narkotika: Polisi mengamankan 5 paket sabu (total 96,28 gram), 12 paket ganja (total 131,98 gram), 3 timbangan digital, 1 alat hisap sabu (bong), pipet kaca, plastik klip kosong, tas penyimpanan, serta 1 unit ponsel pintar.
​Dugaan Peredaran Jaringan: Barang bukti timbangan dan puluhan kemasan klip mengindikasikan bahwa seluruh barang haram tersebut disiapkan tersangka untuk dipecah dan diedarkan kembali.
Pernyataan Resmi Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono
​”Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Dari barang bukti yang ditemukan, penyidik menduga kuat narkotika tersebut disiapkan untuk diedarkan.”
“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang maupun jaringan pemasok di atasnya.”
​”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun.”
“Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akarnya dan mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi,” kata AKP M. Budiono, Kasihumas Polres Malang (Senin, 3/8/2026).
Tabel Rangkuman Data Pengungkapan Kasus Narkotika di Kepanjen
​Berikut adalah rekapitulasi data teknis penindakan hukum oleh Satresnarkoba Polres Malang:
Parameter Perkara | Detail Informasi Kepolisian |
|---|---|
Tindak Pidana | Peredaran Gelap Narkotika (Sabu dan Ganja) |
Identitas Tersangka | EWP (27 Tahun) (Tersangka Pengedar) |
Lokasi Penangkapan | Area Persawahan Desa Curungrejo, Kec. Kepanjen, Kab. Malang |
Waktu Operasi | Minggu, 26 Juli 2026 (Dikonfirmasi Senin, 3 Agustus 2026) |
Barang Bukti Narkotika | Sabu 96,28 Gram (5 Paket) & Ganja 131,98 Gram (12 Paket) |
Peralatan Pendukung | 3 Timbangan Digital, Alat Hisap (Bong), Pipet, Plastik Klip, Handphone |
Ancaman Hukum | UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Minimal 5 Tahun Penjara) |
Tim Penangan Kasus | Satresnarkoba Polres Malang |
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi4 minggu yang laluJadwal Pencairan PKH, BPNT Kuartal III, dan BLT Dana Desa Terbaru
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Peristiwa2 minggu yang laluFenomena Gerhana Matahari: Pengertian, Jenis, Jadwal 2026–2027, dan Cara Aman Mengamatinya































