Connect with us

Hukrim

Pura-Pura Beli Makanan, Pria Asal Tajinan Malang Dibekuk Polisi Usai Gelapkan Motor Scoopy Rp 21,5 Juta

Diterbitkan

,

IMG 20260803 160154
Unit Reskrim Polsek Tajinan bersama Satreskrim Polres Malang berhasil membekuk seorang pemuda berinisial DS (23) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy (istimewa)

KABARMALANG.COM – Unit Reskrim Polsek Tajinan bersama Satreskrim Polres Malang berhasil membekuk seorang pemuda berinisial DS (23) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang pada Sabtu, 1 Agustus 2026 setelah membawa kabur motor milik korban EF (35) berdalih hendak membeli makanan.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengonfirmasi pada Minggu (2/8/2026) bahwa pelaku beserta barang bukti kendaraan bernilai Rp 21,5 juta telah diamankan ke Mapolsek Tajinan guna menjalani proses hukum dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Kronologi Modus Penggelapan Motor di Tajinan dan Penangkapan di Bululawang

​Berdasarkan laporan resmi kepolisian, berikut adalah urutan peristiwa pengungkapan kasus penipuan kendaraan roda dua ini:

​Awal Kejadian (Minggu, 26 Juli 2026): Korban EF (35) diajak pelaku DS ke rumah kontrakannya di Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan untuk mengambil pompa dan tandon air.

​Modus Operandi Pinjam Motor: Setibanya di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah beserta kuncinya dengan alasan hendak membeli makanan, namun kendaraan tak kunjung dikembalikan.

​Penyelidikan & Pemetaan Lokasi: Usai menerima laporan korban yang rugi Rp 21,5 juta, gabungan Polsek Tajinan dan Satreskrim Polres Malang melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Kecamatan Bululawang.

​Penangkapan & Pengamanan Barang Bukti (Sabtu, 1 Agustus 2026): Petugas melakukan penggerebekan di kontrakan Desa Kuwolu, Bululawang dan mengamankan DS beserta unit motor Honda Scoopy, STNK, serta BPKB milik korban.

Pernyataan Resmi Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono

​”Terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik korban di wilayah Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Tajinan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.”

​”Terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.”

“Penyidik juga masih mendalami keterangan tersangka untuk memastikan apakah ia pernah melakukan perbuatan serupa di tempat lain,” kata AKP M. Budiono, Kasihumas Polres Malang (Minggu, 2/8/2026).

Tabel Rangkuman Data Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Tajinan

​Berikut adalah rekapitulasi data teknis pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan oleh Polres Malang:

Parameter Perkara

Detail Informasi Kepolisian

Tindak Pidana

Penipuan dan/atau Penggelapan Sepeda Motor

Identitas Terduga Pelaku

DS (23 Tahun) (Ditangkap di Desa Kuwolu, Bululawang)

Identitas Korban

EF (35 Tahun) (Warga Kecamatan Gedangan, Kab. Malang)

Waktu & Lokasi TKP

Minggu, 26 Juli 2026 | Desa Purwosekar, Kec. Tajinan

Barang Bukti Ditinggalkan

1 Unit Honda Scoopy Hitam-Merah, Kunci Kontak, STNK, & BPKB

Taksiran Kerugian Korban

Rp 21.500.000,- (Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Ancaman Pasal Hukum

Pasal 378 / 372 KUHP (Ancaman Maksimal 4 Tahun Penjara)

Tim Penangan Kasus

Unit Reskrim Polsek Tajinan & Satreskrim Polres Malang

Iklan

Terpopuler