Connect with us

Peristiwa

Rampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil

Published

on

IMG 20260703 102419
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang bersama tim gabungan Polsek jajaran berhasil membekuk pemuda berinisial DAF (22), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial (istimewa)

KABARMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang bersama tim gabungan Polsek jajaran berhasil membekuk pemuda berinisial DAF (22), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial setelah menyekap dan melukai seorang perempuan di rumahnya, kawasan Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Proses penangkapan tersangka asal Sumberpucung ini dilakukan secara taktis pada Kamis, 2 Juli 2026, ketika pelaku terdeteksi berpindah tempat dan bersiap menjual mobil hasil rampokannya di wilayah Kecamatan Jabung.

Langkah cepat penegakan hukum oleh Korps Bhayangkara ini digelar guna memberikan kepastian hukum bagi korban, meredam keresahan publik di jagat maya.

Sekaligus menekan angka kriminalitas jalanan (street crime) melalui pengungkapan jaringan kejahatan bermotif penguasaan aset properti berharga di wilayah hukum Kabupaten Malang.

Kronologi Aksi Kejahatan dan Evakuasi Korban

​Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, aksi perampokan bersenjata tajam ini berlangsung sangat mencekam di tengah keheningan malam:

​Penyusupan ke Rumah Korban: Peristiwa bermula pada Minggu, 21 Juni 2026 dini hari. Memanfaatkan kelengahan pemilik rumah yang membiarkan pintu gerbang serta pintu depan tidak terkunci, pelaku menyusup masuk saat korban sedang tertidur pulas.

​Penyekapan dan Penganiayaan: Pelaku langsung melumpuhkan korban dengan cara menyekap mulut dan tubuhnya menggunakan lakban. DAF juga menodongkan senjata tajam dan sempat melukai leher korban guna memuluskan aksinya.

​Perampasan Aset: Setelah korban tidak berdaya, pelaku menggasak satu unit mobil Honda Jazz berwarna putih beserta dokumen penting (STNK dan BPKB) serta sejumlah uang tunai. Total kerugian materiil korban ditaksir mencapai Rp200 juta.

Pernyataan Resmi Kasihumas Polres Malang

​”Pelaku masuk ke dalam rumah korban, kemudian menyekap korban menggunakan lakban, mengancam dengan senjata tajam, dan sempat melukai bagian leher korban.”

“Dari hasil penyelidikan intensif, diketahui pelaku berencana menjual mobil tersebut. Tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos berikut barang bukti kendaraan milik korban.”

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jaringan penadah.” kata AKP M. Budiono, Kasihumas Polres Malang.

Daftar Barang Bukti Kasus Curas dan Ancaman Pasal Pidana

​Untuk mempermudah pembaca memahami status hukum perkara secara scannable, berikut adalah tabel inventarisasi barang bukti serta jeratan hukum yang dihadapi tersangka:

Kategori Penilaian Hukum

Rincian Dokumen & Alat Kejahatan

Konsekuensi & Status Yudisial

Barang Bukti Sitaan (Aset)

1 Unit Mobil Honda Jazz Putih, STNK, dan BPKB asli milik korban.

Diamankan di Mapolres Malang sebagai pemenuhan alat bukti persidangan.

Alat Bantu Kejahatan

Gulungan lakban, kain, selimut, dan senjata tajam.

Digunakan pelaku untuk melumpuhkan dan mengancam korban di TKP.

Jeratan Pasal Pidana

Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Diancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun kurungan.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Advertisement

Terpopuler