Hukrim
Kakak Kandung di Malang Paksa Adik Konsumsi Sabu

KABARMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang mengejutkan di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Seorang pria berinisial HL alias Koko (28) bersama istrinya, DA (30), tega memaksa adik kandungnya yang masih berusia 17 tahun untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anak ke Polsek Lawang, karena korban tak kunjung pulang sejak di jemput kakaknya pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Polisi segera menjemput korban di rumah pelaku dan mengamankan tiga tersangka.
”Kami berhasil mengevakuasi korban dan mengamankan dua pelaku utama di lokasi,”
“Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu,” ujar Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., Senin (27/10/2025).
Kapolres Danang menjelaskan, motif di balik tindakan keji pasangan suami istri ini adalah dendam pribadi terhadap orang tua korban.
”Pelaku adalah saudara kandung, motifnya adalah dendam pribadi terhadap orang tuanya karena merasa tidak di perlakukan dengan baik, dan ingin membuat korban merasakan hal yang sama,” tambahnya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, merinci bahwa aksi pemaksaan itu berlangsung di rumah tersangka di Jalan Ngamarto, Kelurahan Lawang.
Pelaku bahkan sempat mencoba menyuntikkan larutan sabu ke tangan korban menggunakan alat suntik yang telah di siapkan.
”Korban sempat memberontak dan menangis ketakutan,”
“Bahkan ketika gagal, pelaku memesan sabu tambahan dan mencoba kembali memaksa korban untuk mengisapnya,” jelas AKP Nur.
Dalam penyelidikan, polisi turut menangkap satu pelaku lain, MV alias Cipeng (27), yang bertindak sebagai pemasok sabu dan membantu membuat alat hisap (bong) di rumah pelaku utama.
Sabu di beli pelaku dengan harga berkisar antara Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu per paket.
Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk dua alat suntik berisi cairan di duga sabu, satu set bong dari botol air mineral dan botol kaca kecil, serta pipet kaca.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan urin korban positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
AKBP Danang menegaskan bahwa ketiga tersangka akan di jerat dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat berat, yaitu penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
”Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak seharusnya di lindungi, bukan di jadikan objek dendam,”
“Polres Malang berkomitmen menindak tegas siapa pun yang melibatkan anak dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.
Saat ini ketiga tersangka telah di tahan di Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih mendalami asal-usul sabu yang di peroleh pelaku. (*)
Hukrim2 hari yang laluSuami Siri di Malang Bunuh dan Bakar Istri Lalu Dikubur di Ladang Tebu
Peristiwa3 hari yang laluPKS Kota Malang Gelar Muscab VI, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Hukrim2 hari yang laluUngkap 10 Kasus, Polres Malang Sita Sabu hingga Ganja Senilai Rp322 Juta
Olahraga1 minggu yang laluPorma FC U-14 Kunci Posisi Runner Up di Malang Junior League 2025
Pemerintahan2 hari yang laluPemkot Malang Resmikan SPAM di Ponpes Bahrul Maghfiroh
Peristiwa2 hari yang laluInovasi Satlantas Polres Batu Perkuat Komunikasi dengan Wajib Pajak di Samsat
Pemerintahan5 hari yang laluWali Kota Malang Dorong Budaya Menulis Siswa dan Kolaborasi Kampus Lingkar Kampung
Pemerintahan3 hari yang laluWali Kota Malang: Pendidikan Usia Emas Fondasi Utama Bentuk Karakter Generasi Masa Depan






























