Connect with us

Hukrim

Bobol Rumah Saat Korban Tidur, Pria Asal Karangploso Diringkus Polisi

Diterbitkan

,

IMG 20251029 203716
Unit Reskrim Polsek Singosari berhasil meringkus seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (istimewa)

KABARMALANG.COM – Unit Reskrim Polsek Singosari berhasil meringkus seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di rumah warga.

Pelaku berinisial AJR (27), warga Kecamatan Karangploso, di tangkap setelah sempat menjadi buronan selama lebih dari dua bulan.

​Aksi pencurian ini terjadi di rumah MU (43), warga Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada pertengahan Agustus 2025.

​Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan modus yang di gunakan pelaku adalah mengendap masuk ke dalam rumah korban pada malam hari saat penghuni sedang tertidur lelap.

​“Setelah berhasil masuk, pelaku mencari barang berharga dan mengambil ponsel yang sedang di cas di samping tempat tidur korban,” ujar AKP Bambang, Rabu (29/10/2025).

​Korban yang baru menyadari kehilangan ponsel keesokan paginya segera melapor ke Polsek Singosari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak dan mengamankan AJR di sebuah gudang cabai di Desa Randuagung, Singosari, pada Minggu (26/10/2025) sore.

​Polisi mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti ponsel curian.

AKP Bambang menambahkan, pelaku kini di tahan untuk penyidikan lebih lanjut dan di jerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penyidik masih mendalami kemungkinan AJR terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain. (*)

Advertisement

Terpopuler