Hukrim
Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Tersangka TPPU Don Ritto Resmi Ditahan di Rutan Terkait Korupsi Kakap

KABARMALANG.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Penyidik Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara beserta penahanan advokat sekaligus konsultan hukum Don Ritto ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan keterlibatan kasus mega korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Penyerahan tersangka dari kantor hukum Don Ritto & Associates ini dilakukan per Kamis, 16 Juli 2026, guna mempercepat proses penuntutan hukum di persidangan setelah dokumen penyidikan dinyatakan lengkap (P-21).
Guna mencegah risiko melarikan diri dan mempermudah pemeriksaan lanjutan terkait perannya dalam menyamarkan aliran dana haram di tiga korporasi besar, tim jaksa penuntut umum langsung memindahkan penahanan Don Ritto ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung dengan pengawalan ketat personel kepolisian.
Rekam Jejak Perkara: Tiga Kasus Korupsi Besar yang Menjerat Tersangka
​Penyidik kepolisian menetapkan Don Ritto sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti kuat mengenai perannya sebagai pengelola instrumen keuangan yang diduga membantu menyamarkan aset hasil kejahatan dalam tiga perkara rasuah skala nasional:
​Tata Kelola Niaga Batu Bara: Dugaan manipulasi dan korupsi tata niaga komoditas batu bara yang merugikan keuangan negara di sektor energi.
​Kasus Korupsi PT ASABRI (Persero): Keterlibatan aktif dalam menyamarkan alokasi dana serta pencucian uang hasil penyelewengan investasi internal asuransi angkatan bersenjata.
​Proyek PT Krakatau Steel: Dugaan penyimpangan terstruktur pada proyek pembangunan pabrik peleburan baja Blast Furnace yang mangkrak.
Tabel Rincian Sitaan Aset Barang Bukti Fantastis
​Dalam rangkaian penggeledahan paksa di sejumlah lokasi vital termasuk Kafe de’Clan Cipete dan sebuah rumah mewah di Sentul tim gabungan Kortastipidkor Polri menyita aset dengan jumlah masif di bawah penguasaan tersangka:
Kategori Aset Barang Bukti | Total Nominal / Kuantitas Fisik | Estimasi Nilai Tukar Rupiah & Status |
|---|---|---|
Uang Tunai Domestik | Rp6.059.000.000 | Disita tunai dalam pecahan rupiah di TKP. |
Mata Uang Asing (Dolar AS) | US$6,37 Juta | Setara dengan kurang lebih Rp104 Miliar. |
Mata Uang Asing (Dolar SGD) | Sin$16,06 Juta | Setara dengan kurang lebih Rp204 Miliar. |
Logam Mulia (Emas Batangan) | 74 Batang Lantakan (Berat 74,01 kg) | Nilai intrinsik komoditas ditaksir bernilai ratusan miliar. |
Pembelaan Kuasa Hukum Tersangka
​”Kami secara resmi membantah seluruh tuduhan penyidik mengenai keterlibatan klien kami dalam pusaran TPPU tersebut”,
“Akumulasi dana tunai asing serta puluhan kilogram emas batangan yang disita oleh tim gabungan Polri itu murni merupakan modal usaha yang sah”,
“Dana tersebut adalah hasil konsorsium kerja sama legal dengan sejumlah pengusaha untuk proyek pembangunan dermaga dan pelabuhan strategis di wilayah Kalimantan Timur.” kata Handika Honggowongso, Kuasa Hukum Don Ritto.
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































