Connect with us

Hukrim

Sidang Pelaku Mutilasi Pasar Besar, Saksi Keluar Takut Dibunuh

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Kasus mutilasi yang sempat mengegerkan Pasar Besar Malang sudah masuk proses persidangan. Pelaku mutilasi Sugeng Santoso (49), didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Hari ini, merupakan sidang keempat kalinya yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada empat saksi diperiksa dalam persidangan digelar, Rabu (20/11/2019) siang itu. Salah satunya Slamet (49), yang merupakan rekan Sugeng. Sebelum pemeriksaan digelar, Slamet memilih keluar dari ruang sidang karena mengakut takut akan dibunuh oleh terdakwa.

Persidangan dipimpin majelis hakim Dina Pelita Asmara itupun sempat diskors. Namun, tak lama Slamet kembali dibawa ke ruang sidang untuk memberikan kesaksiannya.

JPU Wanto Hariyono ditemui usai persidangan membenarkan, jika saksi mengaku takut karena diancam akan dibunuh oleh Sugeng dan keluarganya.

“Dalam pengakuannya, saksi takut akan dibunuh. Makanya tadi sempat keluar sebelum pemeriksaan. Sesuai berkas perkara nanti ada 14 saksi dan dua sakai ahli. Hari ini masih empat saksi kita hadirkan,” ujar Wanto di PN Kota Malang Jalan Ahmad Yani, Rabu sore.

Wanto menambahkan, dalam surat dakwaan, Sugeng dikenakan Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Ancamannya hukuman mati, seumur hidup dan alternatif 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Selama pemeriksaan Slamet dicerca banyak pertanyaan oleh LBH Peradi Malang Raya yang menjadi pendamping hukum terdakwa. Tak berhenti disitu, majelis hakim turut melakukan hal sama.

Setelah keterangan Slamet dinilai tidak selaras dengan berkas acara pemeriksaan, persidangan pun menjadi molor.

Ketua LBH Peradi Malang Raya Iwan Kuswardi ditemui usai persidangan menjelaskan, pendampingan hukum diberikan kepada Sugeng berlandaskan panggilan moral dan kewajiban kepada negara untuk menjalankan profesi secara profesional.

“Kami ingin masyarakat tidak mampu pun, mendapatkan perlakuan sama dan hak-hak yang dilindungi oleh negara, dalam hal ini melalui kami LBH Peradi Malang Raya. Jadi negara wajib hadir memberikan pendampingan bagi mereka tengah ada persoalan hukum,” ungkap Iwan Kuswardi.

Pihaknya mengaku, ada beberapa hal yang membuat terdakwa Sugeng dinilai berhak mendapatkan pendampingan secara maksimal. Ditanya terkait hal-hal yang disampaikan itu, Iwan enggan menjelaskan. “Itu nanti,” celutuknya.

Terkait persidangan hari ini, Iwan menuturkan, sesuai agenda sidang untuk pembuktian fakta kasus yang menjerat Sugeng, dengan menghadirkan empat saksi itu.

“Tapi fakta yang ada, belum menyentuh subtansi ada korban meninggal, tetapi tahu siapa itu. Hanya diketahui dari bau busuk sesuai keterangan saksi. Mereka hanya melihat dari jauh saja,” tuturnya.

Iwan mengatakan, kliennya membantah ketika saksi Slamet mengaku diancam akan dibunuh hingga takut memberikan kesaksian di muka persidangan.

“Klien kami membantah itu, kami jadi tertarik dengan namanya Slamet ini. Kok pinter banget, hanya lulusan SD bisa minta kepada jaksa untuk tidak bersaksi ketika ada Sugeng. Karena ini dimungkinkan oleh undang-undang, saya rasa tidak semua orang tahu hak itu,” ucap Iwan.

Ditambahkan, dari keterangan empat saksi yang dihadirkan, tiga menyampaikan keterangan sesuai fakta. Namun, khusus saksi Slamet dalam keterangannya cenderung berubah-ubah sampai membuat proses persidangan berjalan lama.

“Yang tiga saksi sangat rasional sesuai fakta. Tapi satunya yakni Slamet justru banyak berubah ubah, ketika ditanya jaksa bilang A, ditanya hakim bilang B, ditanya kami bilang C. Sementara kita mencari kebenaran materiil,” tandasnya.

Seperti diketahui, polisi akhirnya mengungkap fakta sebenarnya dari kasus mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang. Sebelum dimutilasi, wanita tanpa identitas tersebut, ternyata lebih dulu dibunuh oleh Sugeng Santoso (49).
Pembunuhan dilakukan Sugeng dengan cara menggorok leher korban.

Pembunuhan dilakukan mantan warga Jodipan, Blimbing, Kabupaten Malang, ini dengan menggunakan gunting, pada Rabu (8/5/2019), dini hari. Barang bukti yang sejak awal olah TKP ditemukan di lokasi kejadian. (ary/rjs)

Advertisement Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malang
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Sidang SPI, JPU Tetap Yakin Terdakwa Bersalah – Kabar Malang Com

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih