Connect with us

Hukrim

Isa Zega Ajukan Permohonan Bebas dari Tahanan dalam Sidang Eksepsi

Published

on

IMG 20250305 093804
Selebgram Adrena Isa Zega kembali menghadiri sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Selebgram Adrena Isa Zega kembali menghadiri sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Shandy Purnamasari.

Dalam persidangan tersebut, Isa meminta agar hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.

“Saya selalu bersikap kooperatif dan tidak pernah menghindari panggilan,”

“Saya berharap Yang Mulia Hakim dapat mengabulkan permohonan ini,” ujar Isa Zega usai sidang pada Selasa (4/3/2025).

Isa membantah tuduhan yang di layangkan kepadanya, termasuk dugaan pemerasan yang turut di sangkakan dalam kasus ini.

“Dakwaan sudah di bacakan, dan tidak ada unsur pemerasan seperti yang di tuduhkan,”

“Bahkan dalam eksepsi yang di sampaikan pengacara saya, tidak ada bukti permintaan uang atau ancaman apa pun,” jelasnya.

Isa juga menyatakan ketidaksetujuannya atas tuduhan pencemaran nama baik yang menyinggung istilah “Shaun The Sheep.”

“Saya tidak pernah menyebutkan pelapor dengan nama itu,”

“Saya juga tidak pernah menyebut nama lengkapnya atau menandai akun media sosialnya,” tambahnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, menegaskan bahwa seharusnya perkara ini tidak di sidangkan di Malang.

Melainkan di Jakarta, tempat kejadian dugaan pelanggaran hukum terjadi.

“Kami berharap permohonan ini dapat di kabulkan, mengingat lokasi kejadian berada di Jakarta Selatan,”

“Bukan di Kabupaten Malang,” ujar Pitra.

Sebelumnya, Isa Zega menjalani sidang perdana pada 25 Februari 2025 setelah di laporkan oleh Shandy Purnamasari atas dugaan pencemaran nama baik.

Ia di jerat dengan Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 a serta Pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27 b huruf a dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (kis/fir)

 

Advertisement

Terpopuler