Connect with us

Hukrim

Warga Desak Tindakan Hukum: Dugaan Penjualan Pertamax Campuran Pertalite, 590 Aduan Tercatat

Published

on

IMG 20250306 091626
Warga mengajukan aduan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait dugaan praktik penjualan bahan bakar yang tidak sesuai standar (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Dalam perkembangan terbaru, warga mengajukan aduan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait dugaan praktik penjualan bahan bakar yang tidak sesuai standar.

Selama periode 2018 hingga 2023, tercatat sebanyak 590 aduan masuk dari konsumen yang menilai bahwa Pertamina telah secara sistematis mencampur Pertamax dengan Pertalite namun tetap memasarkannya sebagai Pertamax.

LBH Jakarta, bekerja sama dengan Center of Economics and Law Studies (Celios), telah membuka Pos Pengaduan Warga sejak Jumat (28/2/2025) untuk memverifikasi keluhan-keluhan tersebut.

Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, mengungkapkan bahwa aduan yang di terima berasal dari berbagai saluran.

Baik daring maupun luring, dan di perkirakan jumlahnya akan terus bertambah seiring bertambahnya laporan kerugian yang di alami konsumen.

Kasus ini merupakan salah satu dari lima indikasi dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina, subholding, serta kontraktor dalam skema Kerjasama Kontrak (KKKS).

Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023 saja, negara di perkirakan telah mengalami kerugian senilai Rp 193,7 triliun, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 968,5 triliun selama lima tahun terakhir.

Dugaan penyalahgunaan ini melibatkan sembilan tersangka yang di duga terlibat dalam pencampuran bahan bakar secara ilegal.

Warga yang merasa di rugikan kini bersiap menempuh jalur hukum melalui dua skenario: gugatan perorangan (citizen lawsuit) dan gugatan kolektif (class action).

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang di tempuh oleh warga.

Meskipun ia mengakui bahwa pembuktian kerugian dalam gugatan kolektif akan menjadi tantangan tersendiri.

Pihak Pertamina hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang semakin menggencarkan aksi hukum ini.

Sementara itu, konsumen berharap agar kasus ini dapat di usut tuntas sehingga keadilan bagi negara dan masyarakat dapat segera terwujud. (kis/fir)

 

Advertisement

Terpopuler