Hukrim
Polisi Tangkap Pria Pasuruan Pembobol Motor Pakai Kunci T

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Seorang pria berinisial AN (24), warga Pasrepan, Pasuruan, di tangkap setelah terbukti menggasak sepeda motor Honda Beat di Jalan Raya Banjarejo, Pakis.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan tersangka AN di amankan tim gabungan pada Jumat (7/3/2025) dini hari.
Saat di amankan di rumahnya, tersangka tak berkutik ketika polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.
Satu set kunci T yang di gunakan untuk membobol motor, serta dokumen kendaraan korban.
“Kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Pakis,” ungkap Bambang di Polres Malang, Jumat (7/3).
Kasihumas Polres Malang Bambang mengungkapkan, kejadian ini bermula saat korban, Harjo Sayuswo (36), seorang petani asal Poncokusumo, memarkir motornya di tepi jalan dekat warung di Jalan Raya Banjarejo, Pakis.
“Saat korban masuk ke warung, pelaku yang sudah mengintai langsung beraksi,”
“Begitu keluar, korban hanya bisa melihat motornya sudah tidak ada,” kata Bambang.
Salah satu saksi di lokasi sempat melihat seseorang yang mencurigakan mondar-mandir sebelum kejadian.
Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pelaku terlihat datang sendirian menggunakan motor lain.
Setelah memastikan situasi aman, ia dengan cepat membobol motor korban dan melarikan diri.
Korban yang panik langsung melapor ke Polsek Pakis. Polisi pun segera mengumpulkan bukti, menganalisis rekaman CCTV.
Serta menelusuri jejak pelaku hingga ke wilayah Pasuruan.
“Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor,”
“Setelah berhasil, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” imbuhnya.
Setelah mengantongi identitas pelaku, tim kepolisian bergerak ke Pasrepan, Pasuruan, dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor.
“Tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti berupa satu set kunci T juga di temukan di rumahnya,” ungkap Bambang.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Ia mengincar kendaraan yang di parkir di tempat sepi dan tanpa pengawasan.
“Motor hasil curian rencananya akan di jual untuk kebutuhan pribadi,” tambahnya.
Bambang menyebut, saat ini, pihaknya masih mendalami apakah pelaku beraksi sendiri atau merupakan bagian dari jaringan curanmor yang lebih besar.
Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya komplotan lain.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
Sementara itu, polisi terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah kasus serupa terjadi di wilayah Kabupaten Malang.
“Kami mengimbau warga untuk menggunakan kunci ganda,”
“Memarkir kendaraan di tempat aman, dan tidak meninggalkan motor tanpa pengawasan dalam waktu lama,” tegasnya.
Tersangka kini telah di tahan di Polres Malang dan di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati
Peristiwa4 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Penuh Makna & Estetik
Serba Serbi3 minggu yang laluWaspada Penipuan Hadiah Tahun Baru 2026 Atas Nama PLN: Cek Faktanya di Sini!






























