Connect with us

Hukrim

Penasehat Hukum Minta Sugeng Jagal Pasar Besar Dibebaskan

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Malang Raya akan sabar menunggu jaksa membacakan tuntutan terhadap Sugeng Santoso. Setelah untuk ketiga kalinya sidang dengan agenda tuntutan ditunda kembali. Sebagai pendamping Sugeng selama persidangan, mereka meminta agar kliennya dibebaskan.

“Meski jaksa sudah menunda sidang berkali-kali, saya tetap akan sabar menunggu,” ujar Ketua LBH Peradi Malang Raya, Iwan Kuswardi, Rabu (05/02/2020).

Iwan menyarankan, agar jaksa penuntut umum untuk menyampaikan secara gamblang kepada pimpinannya, bahwa fakta persidangan atau alat bukti yang diajukan di muka persidangan tidak mendukung kebenaran dari surat dakwaan.

“Tetapi kalau saya boleh saran, sebaiknya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kepada atasannya, jika fakta persidangan atau alat bukti yang diajukan di muka persidangan tidak ada yang mendukung kebenaran surat dakwaan,” tegas Iwan.

Menurut Iwan, langkah tersebut demi menghindari kejaksaan dalam menyusun surat tuntutan tak terkesan asal-asalan yang berujung Sugeng bersalah dan dihukum penjara.

“Sehingga kejaksaan dalam menyusun surat tuntutan, kesimpulan akhirnya tidak terkesan asal-asalan yakni menuntut Sugeng bersalah melakukan pembunuhan dan agar dihukum penjara,” sambungnya.

Pihaknya pun meminta agar Sugeng dibebaskan dari segala dakwaan. Karena dinilai tidak memiliki cukup bukti untuk menyatakan Sugeng bersalah karena melakukan pembunuhan.

“Selanjutnya demi kepentingan menegakkan kebenaran dan keadilan serta menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, tidak ada salahnya jaksa menuntut untuk membebaskan Sugeng dengan alasan tidak ada satupun alat bukti yang dapat digunakan utk menyatakan Sugeng bersalah karena pembunuhan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Pengadilan Negeri Kota Malang menunjuk LBH Peradi Malang Raya untuk menjadi pendamping Sugeng selama proses persidangan. Sugeng sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Mrs X di Pasar Besar Malang, awal Ramadan lalu.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatullah membenarkan jika sidang lanjutan untuk agenda pembacaan tuntutan PN Kota Malang hari ini kembali ditunda pekan.

“Belum (tuntutan), masih ditunda. Kalau sudah siap pasti kita bacakan tuntutannya,” ujar Wahyu terpisah.

Dia mengaku bahwa perkara mutilasi yang menyeret Sugeng sebagai terdakwa merupakan perkara yang terjadi pertama kali di Malang dan menjadi perhatian publik.

Sehingga banyak yang kemudian menantikan, apa tuntutan diberikan terhadap Sugeng atas perbuatannya tersebut.

“Perkara Sugeng adalah perkara mutilasi yang terjadi pertama di Malang dan berskala nasional, dan untuk rencana penuntutan dilakukan secara berjenjang sehingga kami menunggu petunjuk pimpinan,” beber Wahyu.

Petunjuk yang dimaksud adalah dari Kejaksaan Agung (Kejagung). “Iya petunjuk pimpinan, ya dari Kejagung. Kalau sudah ada petunjuk, maka kami akan bacakan tuntutannya,” tegasnya.

Ditanya tudingan penasehat hukum Sugeng, jika penuntut belum mampu membuktikan dakwaan selama persidangan ?.

Menurut Wahyu, itu hal yang wajar disampaikan oleh pembela (pengacara). Apalagi meminta agar Sugeng dibebaskan selagi penuntut tak mampu membuktikan dakwaannya.

“Iya itu wajar, namanya penasehat hukum tentu akan membela kliennya. Tetapi, kami tetap yakin Sugeng melakukan perbuatan pidana seperti berdasarkan bukti dan saksi dalam surat dakwaan,” tuturnya. (rjs/fir)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com