Connect with us

Hukrim

Berselingkuh, Wanita di Malang Dijebloskan ke Lapas

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Seorang wanita dijebloskan ke Lapas Perempuan Klas IIA Malang karena berselingkuh. Sebelumnya wanita telah bersuami itu menghilangkan jejak selama hampir 4 bulan lamanya.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Sobrani Binzar menuturkan, eksekusi dilaksanakan merujuk putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 1198/Pid/2019/PT.SBY tertanggal 10 Oktober 2019 atas nama terpidana Dwi Rahmawati (37), setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perzinahan.

“Jadi eksekusi baru bisa dilaksanakan pada malam kemarin. Sebelumnya, terpidana sempat kabur selama 4 bulan. Kami sudah membawanya ke Lapas Perempuan Malang untuk menjalani vonis hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya,” terang Sobrani, Kamis (06/02/2020).

Dikatakan, eksekusi juga dilaksanakan kepada terpidana M Badrul Ulum (29), yang terbukti berzinah dengan terpidana Dwi Rahmawati sesuai keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 1175/Pid/2019/PT.SBY tertanggal 26 September 2019.

“Selain mengeksekusi terpidana Dwi Rahmawati, pada waktu bersamaan jug dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana M Badrul Ulum yang juga secara sah melakukan perzinahan ke Lapas Klas I Lowokwaru. Kedua terpidana kita jemput dari tempat tinggalnya di wilayah Pakis, Kabupaten Malang,” tandas Sobrani.

Dia menambahkan, vonis yang diberikan Pengadilan Tinggi Surabaya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua terpidana terbukti berzina sebagaimana pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf KUHP dengan pidana penjara yang dijatuhkan selama masing-masing 7 bulan.

“Vonis yang diberikan adalah hukuman penjara selama 7 bulan, sebagaimana diatur dalam pasal 284 ayat 1 KUHP,” imbuh Sobrani.

Sedikit dia menjelaskan soal perkara yang menjerat kedua terpidana itu. Bahwa terpidana Dwi Rahmawati yang telah berstatus memiliki suami membangun hubungan gelap dengan terpidana Badrul Ulum.

Bermula dari perkenalan keduanya di November 2018 silam. Mereka kemudian melanjutkan dengan saling berbagi nomor telepon.

“Kemudian terpidana Dwi Rahmawati sering menghubungi terpidana M Badrul Ulum untuk curhat sehingga hubungan keduanya semakin dekat hingga pacaran.

Dan kemudian sering bertemu secara diam-diam supaya tidak diketahui suami terpidana Dwi Rahmawati. Sial, ketika terpidana Dwi Rahmawati datang ke rumah terpidana Badrul Ulum dan melakukan hubungan badan terbongkar suami sah terpidana Dwi Rahmawati.

Perselingkuhan itu, akhirnya dilaporkan ke penegak hukum. “Jadi pada November 2018, terpidana Badrul Ulum melakukan persetubuhan dengan terpidana Dwi Rahmawati. Peristiwa diawali perkenalan keduanya, bertukar nomor telpon dan terpidana Dwi Rahmawati sering menghubungi untuk curhat sampai kemudian melakukan hubungan badan saat terpidana Dwi Rahmawati datang ke rumah terpidana Badrul Ulum yang berstatus duda,” beber Sobrani. (rjs/fir)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih