Connect with us

Hukrim

Sindikat Curanmor dan Penadah di Malang Tertangkap

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM– Sindikat pencurian motor seringkali beraksi di wilayah Kota Malang ditangkap. Empat pelaku diamankan bersama barang bukti puluhan plat nopol palsu. Dua diantaranya harus ditembak di bagian kakinya.

Dua dari empat pelaku yang diamankan merupakan pelaku curanmor. Mereka adalah Marsunu (61), warga Kesamben, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang dan Dedi Suprianto (37), warga Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Polisi harus menembak bagian kaki keduanya setelah mencoba melawan saat akan diamankan. Dalam aksinya, tersangka Marsunu bersama Dedi seringkali mencari sasaran di wilayah hukum Polresta Malang Kota. Mereka berangkat dari rumah kontrakan di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang, dengan berboncengan motor.

Ketika mendapatkan sasaran kendaraan yang akan dicuri, tersangka Marsunu bergegas merusak kunci dengan menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan. Sementara tersangka Dedi bertugas mengawasi dengan tetap berada diatas motornya.

Penyelidikan polisi mengarah terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan dari dua korban yang tinggal di wilayah Sukun, Kota Malang, yang kehilangan motornya pada November 2019 serta satu korban lain tinggal di wilayah Kedungkandang, Kota Malang, pada Desember 2019 lalu.

“Kedua pelaku kita amankan saat berada di tempat tinggalnya. Karena melawan, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap keduanya. Dari keterangan keduanya, kami mendapatkan identitas dua tersangka lain yang merupakan penadah dari hasil kejahatan yaitu motor,” ujar Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo K. Heriyatno saat konferensi pers di Mapolresta, Kamis (6/2/2020).

Setyo menambahkan, dua penadah yang telah diketahui identitasnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Mereka adalah Sunaryanto (33), dan satu penadah lain yakni Imam Sobirin (21), keduanya merupakan warga Pakisaji, Kabupaten Malang.

“Setelah berhasil mencuri motor, Marsunu membawa pulang ke rumahnya. Disana kunci motor diperbaiki sekaligus mengganti plat nopolnya. Kemudian motor dijual kepada tersangka Sunaryanto senilai Rp 2,5 juta, oleh Sunaryanto dijual lagi kepada Imam Sobirin dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400 ribu,” imbuh Setyo.

Dalam pengungkapan ini, Polresta Malang Kota mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, yaitu tiga buah kunci T dan tiga anak mata kunci T, dua unit motor matic merk Honda, dan puluhan plat nopol.

Untuk tersangka Marsunu dan Dedi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara dua penadah yakni Sunaryanto serta Imam Sobirin dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (rjs/fir)

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih