Connect with us

Peristiwa

Polresta Malang Kota Resmi Tahan ‘Yai Mim’ Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Published

on

IMG 20260109 065924
Polresta Malang Kota resmi melakukan penahanan terhadap Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim (istimewa)

KABARMALANG.COM – Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota resmi melakukan penahanan terhadap Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, pada Senin malam (19/1/2026).

Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual.

​Berikut adalah fakta-fakta terbaru terkait penahanan mantan dosen UIN Malang tersebut:

​Yai Mim telah di tetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik sejak 6 Januari 2026.

Penetapan ini dilakukan setelah polisi mengantongi cukup bukti terkait dugaan pelanggaran Pasal Undang-Undang Pornografi dan Pelecehan Seksual yang dilaporkan oleh seorang wanita berinisial S.

​Kasat Reskrim Polresta Malang Kota menyatakan bahwa ada beberapa alasan objektif di balik penahanan tersangka:

Ancaman Hukuman: Tindakan tersangka diancam pidana di atas 5 tahun penjara.

Keresahan Masyarakat: Kasus ini dinilai sangat meresahkan publik, mengingat latar belakang tersangka sebagai tokoh masyarakat.

Prosedur Hukum: Penahanan dilakukan usai pemeriksaan kedua selama tiga jam di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

​Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban bernama Sahara.

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa ini diduga dipicu oleh perseteruan bertetangga terkait sengketa lahan parkir yang kemudian berkembang menjadi dugaan tindakan asusila dan pornografi.

​Saat ini, Yai Mim telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota.

Polisi masih terus mendalami keterangan saksi-saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Advertisement

Terpopuler