Connect with us

Peristiwa

Kasus Pembunuhan Remaja Nganjuk di Jabung Terungkap: Korban Dicekik dan Jasadnya Diikat Kawat

Published

on

Kasus Pembunuhan Remaja Nganjuk di Jabung Terungkap: Korban Dicekik dan Jasadnya Diikat Kawat
Tim gabungan Polres Malang, Bareskrim Polri, dan Polda Jatim berhasil mengungkap tabir gelap penemuan jasad remaja perempuan (istimewa)

KABARMALANG.COM – Tim gabungan Polres Malang, Bareskrim Polri, dan Polda Jatim berhasil mengungkap tabir gelap penemuan jasad remaja perempuan di Sungai Kedung Winong, Jabung.

Dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (24/2/2026), polisi menetapkan YDF (22) sebagai tersangka tunggal pembunuhan sadis terhadap HMZ (17).

Kronologi dan Penangkapan Tersangka

​Korban berinisial HMZ, warga Patianrowo, Nganjuk, sebelumnya dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2026.

Jasadnya ditemukan warga enam hari kemudian dalam kondisi tragis: tangan terikat kawat dan mulut tersumpal.

​Tersangka YDF, warga Kecamatan Jabung, diringkus tim gabungan di sebuah rumah kos di Kota Malang pada Minggu malam (21/2).

Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa identitas korban terungkap melalui identifikasi scientific sebelum akhirnya tim memburu pelaku.

Motif Pembunuhan: Cekcok Biaya Kendaraan

​Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi keji ini dipicu oleh pertengkaran masalah biaya perbaikan kendaraan.

​Pertemuan: Korban dan pelaku bertemu pada 11 Februari dan berangkat ke Malang.

​Aksi Kekerasan: Tersangka mencekik korban hingga lemas di lokasi sepi dekat rumahnya pada 13 Februari.

​Upaya Menghilangkan Jejak: Tersangka mengikat korban dengan kawat bendrat dan menguburnya di tepi sungai sedalam 70 cm.

Jasad korban diduga hanyut terbawa arus sungai hingga ditemukan 500 meter dari lokasi awal.

Hasil Autopsi: Korban Mengalami Asfiksia

​Hasil autopsi tim medis menunjukkan penyebab kematian utama adalah asfiksia (kekurangan oksigen).

Polisi juga menemukan residu air di paru-paru korban, yang mengindikasikan korban kemungkinan masih sempat bernapas saat berada di area air/tanah basah.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 dan 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) serta UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal.

Advertisement

Terpopuler