Hukrim
Sidang Lanjutan SPI Kota Batu, Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

KABARMALANG.COM – Sidang lanjutan terkait dengan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali di gelar.
Dalam sidang kali ini, agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Jadwal agenda persidangan pada hari ini, telah memasuki sidang yang ke 23 yang sebelumnya sempat tertunda dan digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Kota Malang.
Usai pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Agus Rujito, S.H., M.H menjelaskan, jika terdakwa di tuntut hukuman penjara selama 15 tahun.
“Dendanya Rp 300 juta dan subsider enam bulan, selain itu juga membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta,” terangnya.
Dan bagi terdakwa di kenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak.
“Unsur yang terpenuhi bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak,” katanya.
Agus Rujito yang juga sebagai Kejari Kota Batu ini juga menyampaikan, jika jadwal agenda sidang selanjutnya bakal di gelar pada seminggu mendatang.
“Sidang pembelaan terdakwa hari Rabu tanggal 3 bulan Agustus tahun 2022,” ungkapnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum menyampaikan, bahwa terkait dengan pembacaan tuntutan kepada kliennya, pihaknya sementara ini tidak berkomentar.
“Kami tidak akan mengomentari tuntutan itu, karena komentar akan kita sampaikan pada saat pledoi nota pembelaan kita,” katanya.
“Persidangan ini, bukan mencari menang atau tidak menang, karena kita datang ke pengadilan adalah untuk mencari keadilan, bukan untuk menang-menangan,” sambung Hotma.
Pihaknya mengingatkan, di dalam suatu persidangan baik jaksa, penasihat hukum maupun hakim bertanggung jawab kepada tuhan.
“Surat tuntutan keputusan hakim itu berirah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita tetap berpegangan pada itu, bahwa kita ke pengadilan untuk bertanggung jawab bukan hanya kepada klien saja, tapi bertanggung jawab kepada tuhan,” ucapnya.
Menurut Hotma, yang terpenting adalah berkas perkara tuntutan pembelaan terhadap JEP pada waktunya akan di pelajari oleh mahasiswa fakultas hukum.
“Saya ingatkan baik kepada jaksa maupun hakim di dalam proses persidangan, akan di pelajari sebagai sejarah oleh mahasiswa kita. Inilah hukum yang ada di republik kita,” ujarnya.
Saat di singgung terkait pledoi, pendiri LBH Mawar Saron ini menyatakan, jika akan mempersiapkan dalam waktu satu Minggu.
“Ya, nantinya kita akan buka semuanya bukti-bukti dalam pembelaan atau pledoi. Banyak orang bergembira ketika klien kami di tuntut tinggi, dan jika di tuntut ringan ribut juga,” katanya.
“Jadi, itulah putusan. Kalau surat tuntutan buruk, maka itu akan di pelajari oleh para mahasiswa hukum kita, dan kalau pembelaan hukum kita konyol maka kita juga akan tercatat di dalam sejarah,” pungkas Hotma. (cdm/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari





































