Connect with us

Serba Serbi

Sidang Gugatan DM Kepada Pihak Koperasi Kembali Ditunda

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Sidang kedua gugatan DM (44) warga jalan Teluk Grajakan terhadap pihak Koperasi Makmur Sejati terkait harga lelang yang jauh dari nilai appraisal obyek jaminan, kembali ditunda.

Penundaan ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya gugatan perdana terjadi pada Senin (23/12/2019). Saat itu, sidang ditunda karena pihak tergugat yang hadir hanya dari Dinas Koperasi dan perwakilan dari appraisal koperasi.

Sedangkan, sidang kali ini ditunda karena dihadiri hanya tergugat I yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Usai sidang, saat ditemui KABARMALANG.COM Yoedi Anugerah Pratama selaku hakim anggota mengatakan bahwa sidang yang kedua ini di tunda, karena para tergugat harus lengkap kemudian sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (27/1) mendatang.

“Ini sidang yang kedua, para pihak itu harus lengkap. Sidang berlanjut, tiga minggu lagi,” ujar Yoedi, yang juga sebagai humas Pengadilan Negeri Kepanjen ini, Senin (6/01/2020).

Sementara itu, Teguh Prasetyo Nur W sebagai kuasa hukum DM saat dimintai keterangan terkait sidang yang di tunda menyampaikan, bahwa mekanismenya memang seperti itu.

“Dia (tergugat) tidak hadir tidak masalah, karena kesempatan ada tiga kali panggilan. Dan kalau tiga kali panggilan tidak hadir, berartikan dia melepaskan hak jawabnya,” ujarnya, usai sidang.

Teguh menambahkan, bilamana sampai tiga kali panggilan pihak tergugat tidak hadir, seharusnya masuk proses berikutnya. Yakni, proses pembuktian, jika dari keseluruhan pihak tergugat itu tidak hadir di persidangan.

“Kita berharap nantinya, putusan sesuai dengan apa yang kita tuangkan di gugatan, dimanapun mas DM masih punya hak disitu,” pungkasnya. (ary/fir)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com