Hukrim
Terdakwa Money Politics Sidang Perdana

KABARMALANG.COM – Terdakwa money politics Pilkada Kabupaten Malang 2020 sidang perdana. Sumiatim, 45, warga Desa Sumberejo, Gedangan, menduduki kursi pesakitan.
Sidang tersebut tergelar di PN Kabupaten Malang, Selasa (22/12). Sumiatim, menjalani agenda dakwaan dan pembuktian.
Empat saksi hadir dalam sidang terdakwa money politics ini. Yakni, Yoyok, Pitono dan Achmad Khusairi. Ketiganya adalah tim pemenangan paslon petahana, Sandi.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva juga hadir. Dia ikut menjadi saksi persidangan ini.
Pengacara Sumiatim, Wiwied Tuhu SH MH menyatakan pembelaannya. Menurutnya, keempat saksi tersebut bukan saksi kunci.
Karena, mereka tidak melihat langsung praktik money politics terdakwa.
“Tidak ada bukti valid maupun saksi langsung. Yakni, tuduhan melakukan praktik money politics,” terangnya usai persidangan.
Wiwied mengklaim empat saksi hanya mendapat laporan tim lapangan. Sehingga, mereka tidak melihat terdakwa berpraktik money politics.
“Sementara itu, tim lapangan tidak mengklarifikasi pihak terkait. Baik yang menyuruh maupun menerima uang Sumiatim,” tuturnya.
Wiwied juga menjelaskan, Sumiatim memang melakukan praktik tersebut. Tetapi, alasan utama kliennya adalah tuntutan ekonomi.
“Saat itu ada orang bernama Mujiati. Dia menyuruh Sumiatim membagikan amplop berisi uang. Isinya 20 ribu dan berstiker paslon nomor urut 2. Jumlahnya 100 amplop,” katanya.
Sedangkan, Sumiatim diupahi Rp 150 ribu. Upah inilah alasan Sumiatim mau membagikan amplop tersebut.
“Karena, klien saya memang warga kurang mampu,” lanjut Wiwied.
Sementara itu, Mujiati sendiri adalah kenalan terdakwa. Tetapi, mereka hampir tidak pernah ketemu.
“Tiba-tiba, Mujiati datang menawarkan amplop tersebut. Apakah dia relawan paslon 2, klien saya tidak tahu,” katanya. Mujiati sendiri tidak hadir dalam persidangan.
Saksi Klaim Tahu Tindakan Sumiatim
Sementara, saksi mengaku tahu praktik money politics terdakwa. Ini berbeda dari argumen Wiwid kuasa hukum Sumiatim.
Tim Hukum paslon Sandi, Ach Khusairi membantah argumen Wiwid. Dia mendasari pernyataannya dengan bukti amplop dipegang Sumiatim.
“Kalau saat membagikan memang tidak tahu. Tapi terbukti ada 5 amplop di rumah Sumiatim. Dia juga mengakui sudah membagikan 95 dari 100 amplop,” tutup Khusairi.(im/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan































