Hukrim
Terdakwa Money Politics Sidang Perdana

KABARMALANG.COM – Terdakwa money politics Pilkada Kabupaten Malang 2020 sidang perdana. Sumiatim, 45, warga Desa Sumberejo, Gedangan, menduduki kursi pesakitan.
Sidang tersebut tergelar di PN Kabupaten Malang, Selasa (22/12). Sumiatim, menjalani agenda dakwaan dan pembuktian.
Empat saksi hadir dalam sidang terdakwa money politics ini. Yakni, Yoyok, Pitono dan Achmad Khusairi. Ketiganya adalah tim pemenangan paslon petahana, Sandi.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva juga hadir. Dia ikut menjadi saksi persidangan ini.
Pengacara Sumiatim, Wiwied Tuhu SH MH menyatakan pembelaannya. Menurutnya, keempat saksi tersebut bukan saksi kunci.
Karena, mereka tidak melihat langsung praktik money politics terdakwa.
“Tidak ada bukti valid maupun saksi langsung. Yakni, tuduhan melakukan praktik money politics,” terangnya usai persidangan.
Wiwied mengklaim empat saksi hanya mendapat laporan tim lapangan. Sehingga, mereka tidak melihat terdakwa berpraktik money politics.
“Sementara itu, tim lapangan tidak mengklarifikasi pihak terkait. Baik yang menyuruh maupun menerima uang Sumiatim,” tuturnya.
Wiwied juga menjelaskan, Sumiatim memang melakukan praktik tersebut. Tetapi, alasan utama kliennya adalah tuntutan ekonomi.
“Saat itu ada orang bernama Mujiati. Dia menyuruh Sumiatim membagikan amplop berisi uang. Isinya 20 ribu dan berstiker paslon nomor urut 2. Jumlahnya 100 amplop,” katanya.
Sedangkan, Sumiatim diupahi Rp 150 ribu. Upah inilah alasan Sumiatim mau membagikan amplop tersebut.
“Karena, klien saya memang warga kurang mampu,” lanjut Wiwied.
Sementara itu, Mujiati sendiri adalah kenalan terdakwa. Tetapi, mereka hampir tidak pernah ketemu.
“Tiba-tiba, Mujiati datang menawarkan amplop tersebut. Apakah dia relawan paslon 2, klien saya tidak tahu,” katanya. Mujiati sendiri tidak hadir dalam persidangan.
Saksi Klaim Tahu Tindakan Sumiatim
Sementara, saksi mengaku tahu praktik money politics terdakwa. Ini berbeda dari argumen Wiwid kuasa hukum Sumiatim.
Tim Hukum paslon Sandi, Ach Khusairi membantah argumen Wiwid. Dia mendasari pernyataannya dengan bukti amplop dipegang Sumiatim.
“Kalau saat membagikan memang tidak tahu. Tapi terbukti ada 5 amplop di rumah Sumiatim. Dia juga mengakui sudah membagikan 95 dari 100 amplop,” tutup Khusairi.(im/yds)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi4 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi