Connect with us

Pemerintahan

Pemkot Malang Susun Pembentukan Perda dan Perwal 2026

Diterbitkan

,

Pemkot Malang Susun Pembentukan Perda dan Perwal 2026
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso (istimewa)

KABARMALANG.COM – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tahun 2026.

Acara yang berlangsung di The Shalimar Boutique Hotel pada Rabu (17/9/2025) ini di hadiri perwakilan seluruh perangkat daerah dan di buka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso.

​Dalam sambutannya, Sekda Erik menekankan pentingnya menyusun regulasi yang adaptif dan inovatif.

Menurutnya, regulasi harus menjadi “roadmap” yang visioner, solutif, dan fleksibel, serta berpihak pada kepentingan publik.

Ia juga menyoroti perlunya pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat proses legislasi dan meningkatkan pelayanan publik.

​Erik juga mengingatkan agar setiap perangkat daerah membangun kolaborasi untuk memastikan regulasi yang di hasilkan tidak hanya memenuhi syarat administratif.

Tetapi benar-benar menjadi instrumen perubahan yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Jangan sampai ada misscommunication atau misscoordination di tengah jalan,” pesannya.

​Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, Suparno, menambahkan bahwa tujuan rakor ini adalah mengevaluasi progres tahun 2025.

Dan menyiapkan rencana penyusunan regulasi untuk tahun 2026 agar lebih terencana dan sistematis.

Materi yang di bahas meliputi proses pembentukan peraturan, penggunaan aplikasi Si Pelana Kuda, evaluasi program 2025.

Serta pembahasan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK).

​Suparno berharap rakor ini dapat memastikan setiap usulan regulasi terukur, sesuai kebutuhan masyarakat, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. (*)

Advertisement

Terpopuler