Connect with us

Hukrim

​21 Tersangka Ditahan dalam Kasus Perusakan Pos Polisi di Malang

Diterbitkan

,

​21 Tersangka Ditahan dalam Kasus Perusakan Pos Polisi di Malang
Polres Malang menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah pos polisi (istimewa)

KABARMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah pos polisi dan kantor Polsek Pakisaji pada Minggu (31/8/2025) dini hari.

Dari jumlah tersebut, 15 tersangka di antaranya adalah orang dewasa dan 6 lainnya masih berstatus anak.

​Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menjelaskan bahwa 21 tersangka ini di tangkap secara bertahap sejak kejadian hingga pertengahan September.

​”Perkembangan terbaru, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, total sudah ada 21 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,”

“Proses hukum terhadap seluruh pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Danang dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (22/9/2025).

​Menurut Danang, aksi perusakan ini di picu oleh provokasi di media sosial.

Para tersangka melakukan konvoi, lalu melempar batu dan merusak fasilitas Polri.

​”Motifnya karena terprovokasi situasi yang berkembang di media sosial,”

“Ini jelas tindakan kriminal yang tidak bisa di toleransi,” tegasnya. (*)

Advertisement

Terpopuler