Hukrim
21 Tersangka Ditahan dalam Kasus Perusakan Pos Polisi di Malang

KABARMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah pos polisi dan kantor Polsek Pakisaji pada Minggu (31/8/2025) dini hari.
Dari jumlah tersebut, 15 tersangka di antaranya adalah orang dewasa dan 6 lainnya masih berstatus anak.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menjelaskan bahwa 21 tersangka ini di tangkap secara bertahap sejak kejadian hingga pertengahan September.
”Perkembangan terbaru, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, total sudah ada 21 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,”
“Proses hukum terhadap seluruh pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Danang dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (22/9/2025).
Menurut Danang, aksi perusakan ini di picu oleh provokasi di media sosial.
Para tersangka melakukan konvoi, lalu melempar batu dan merusak fasilitas Polri.
”Motifnya karena terprovokasi situasi yang berkembang di media sosial,”
“Ini jelas tindakan kriminal yang tidak bisa di toleransi,” tegasnya. (*)
Hukrim2 minggu yang laluKakak Kandung di Malang Paksa Adik Konsumsi Sabu
Hukrim3 minggu yang laluUngkap 10 Kasus, Polres Malang Sita Sabu hingga Ganja Senilai Rp322 Juta
Peristiwa2 minggu yang laluKontroversi Proyek Drainase di LA Sucipto Blimbing Malang, Warga Sebut Mangkrak
Hukrim3 minggu yang laluSuami Siri di Malang Bunuh dan Bakar Istri Lalu Dikubur di Ladang Tebu
Hukrim2 minggu yang laluPolisi Gagalkan Upaya Pembobolan ATM Indomaret di Singosari Malang
Peristiwa3 minggu yang laluPKS Kota Malang Gelar Muscab VI, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Peristiwa2 minggu yang laluProyek Drainase LA Sucipto Dikritik Warga, DPUPR-PKP: Hanya 20 Meter dan Bukan Mangkrak
Olahraga4 minggu yang laluPorma FC U-14 Kunci Posisi Runner Up di Malang Junior League 2025































