Connect with us

Hukrim

Curi Cengkeh, Tiga Karyawan Rokok di Malang Ditangkap Polisi

Diterbitkan

,

Curi Cengkeh, Tiga Karyawan Rokok di Malang Ditangkap Polisi
Tiga karyawan perusahaan rokok PT Anak Sakti, Pakisaji Kabupaten Malang ditangkap polisi. (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Tiga karyawan perusahaan rokok PT Anak Sakti, Pakisaji Kabupaten Malang ditangkap polisi.

Mereka ketahuan mencuri cengkeh ketika seorang saksi bersama pelapor mengecek rekaman CCTV yang ada di gudang produksi perusahaan.

Ketiga tersangka itu, berinisial RAP (27), HR (22) dan IA (22). Mereka sebagai karyawan di perusahaan rokok tersebut.

Sementara seorang berinisial SYD (33) turut terseret sebagai penadah barang curian. Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku pencurian cengkeh di lakukan sejak 18 Juni 2022.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menyampaikan berdasarkan dari hasil rekaman CCTV yang berada di gudang produksi, terlihat ketiga pelaku mengambil cengkeh.

“Tersangka kami amankan kurang dari 24 jam, bersama barang bukti, di antaranya ID card karyawan,” ujarnya.

Kemudian, 3 unit sepeda motor, 4 karung cengkeh dengan berat total 124 kilogram, beserta 2 buah timbangan.

Sebelum di ketahui kejadian tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi pelaku telah berhasil membawa 2 karung cengkeh dengan berat total kurang lebih 50 kilogram.

Saksi menjelaskan bahwa dengan kehilangan 50 kilogram itu, kerugian sebesar Rp 6.550.000.

“Adapun barang bukti lainnya yaitu softfile rekaman CCTV dan 4 buah handphone milik tersangka, kami amankan,” jelas Donny.

Dari pengakuan tersangka, para pelaku mengambil cengkeh di masukkan ke dalam tong sampah, di bungkus menggunakan kantong plastik warna hitam.

Setelah di rasa aman, bungkus cengkih tersebut di masukan ke dalam jok sepeda motor masing-masing dengan di tutup menggunakan jas hujan.

“Mereka membawa bungkusan cengkih tersebut kerumah tersangka SYD (33) yang bertugas menyiapkan tempat penampungan,” ujarnya.

Pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pasal 480 KUHP tentang pemufakatan jahat atau penadah barang curian. (cdm/fir)

 

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih