Connect with us

Hukrim

Sekeluarga Mencuri Kotak Amal Karena PHK

Diterbitkan

,

 

KABARMALANG.COM Inilah kenyataan hidup di era pandemi. Sekeluarga mencuri kotak amal karena kepala rumah tangga di-PHK

Pelaku adalah RSH, 43, warga Kabupaten Blitar. Dialah maling viral Pagelaran yang nekat menyatroni masjid-masjid.

Dia putus asa dan akhirnya mengambil jalan pintas mencuri. Dia pernah bekerja sebagai kernet bus.

Dia bekerja selama 12 tahun.

Namun, Covid-19 menghancurkan ekonominya. Dia pun di-PHK oleh perusahaannya.

“Perusahaan tempat saya kerja tutup. Saya akhirnya di- PHK dan tidak punya pekerjaan lagi,” terangnya kepada Kabarmalang.com di Mapolres Malang, Senin (23/11).

Baca juga : Sekeluarga Diduga Maling Kotak Amal Viral Tertangkap

Dia mengaku bertolak ke Malang untuk mencari pekerjaan. Dia juga mendatangi temannya di Gadang, Kota Malang. Namun, usahanya itu tidak membuahkan hasil.

“Akhirnya saya berinisiatif untuk melakukan pencurian. Saya mencuri di daerah pinggiran Kota dan Kabupaten Malang,” tuturnya.

Meski demikian, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar tidak setuju. Tekanan ekonomi bukan alasan untuk merugikan orang lain.

Apalagi, pencurian dilakukan di tempat ibadah. Menurut Hendri, setidaknya ada 26 TKP yang disatroni tersangka.

“Sebelumnya pencurian serupa sudah dilakukan di kawasan lain. Seperti Tajinan dan pinggiran kota. Kalau ditotal ada 26 TKP. Yang dicuri kebanyakan sarung dan mukenah,” jelas Hendri.

Sementara itu, Hendri menyebut anak istri tersangka dipaksa berkomplot. Mereka dipaksa menemani untuk mencuri di bawah ancaman.

“Tersangka mengancam istrinya tidak akan menafkahi. Jika tidak mau ikut dalam aksi pencurian tersebut,” ujar Hendri.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 363 KUHP. Ini pasal tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancamam hukumannya 7 tahun penjara,” terang Hendri.

Sedangkan anak dan istri tersangka tidak ditahan. Tapi diberikan pembinaan psikologis.(im/yds)

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com