Connect with us

Hukrim

Kuli Bangunan Nyambi Pengedar Pil Koplo

Diterbitkan

,

Polresta Makota bersama tersangka DF, pengedar 46.168 butir pil double L (Foto : Fathi)

KABARMALANG.COM – Polres Malang Kota berhasil meringkus DF, 27. Dia warga Kedungkandang. Kesehariannya adalah kuli bangunan. Namun, pekerjaan sampingannya adalah mengedarkan pil dobel L.

Dia tertangkap dengan barang bukti 46.168 butir koplo.

“Kasus ini berawal dari keresahan masyarakat. Di Jalan Ranugrati sering terjadi transaksi narkotika,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata, di Polres Makota, Senin siang (23/11).

Penyelidikan pun dilakukan awal bulan (2/11). Sekira pukul 16.20 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka DF.

“Benar saja, pada hari tersebut, tersangka DF tertangkap tangan. Dia akan bertransaksi. Dia membawa 5 botol dobel L. Totalnya 5000 butir,” jelas Leo.

Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka DF di Kedungkandang. Yakni di Jalan KH Abdur Qadir Jaelani.

“Kami menemukan barang bukti 41 botol. Isinya 41 ribu butir double L. Plus satu botol berisi 168 butir. Jadi totalnya 46.168 butir,” beber Leo.

DF adalah residivis dalam kasus yang sama. Sebelumnya ia ditangkap pada tahun 2017

Kepada polisi dan wartawan, DF mengaku belum kapok. Setelah keluar penjara dia masih jadi pengedar pil double L.

Karena dia mencari sampingan tambahan selain menjadi kuli bangunan.

“Saya baru jual 4 botol ke teman-teman saya. Harga per botolnya Rp 600 ribu. Keuntungan per botol saya dapat Rp 50 ribu,” ujar DF.

DF dikenakan Pasal 198 UU Nomor 36 tahun 2009. Ini pasal tentang tentang kesehatan. Ancaman hukuman penjara 10 tahun.(fat/yds)

Advertisement
Advertisement

Terpopuler