Hukrim
Sidang Pledoi, Tim Kuasa Hukum JEP Bentangan Kain Warna Putih

KABARMALANG.COM – Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP).
Sidang tersebut di gelar di Ruang Sidang Cakra PN Malang, di mulai pukul 09.20 WIB hingga pukul 15.14 WIB.
Dalam sidang itu, terdakwa JEP mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Kelas I Malang.
Tim kuasa hukum terdakwa JEP menunjukkan kepada awak media bentangan kain warna putih berisi tanda tangan murid dan alumni sekolah SPI Batu.
Selain itu, juga menunjukkan berkas pledoi yang di bacakan di dalam persidangan.
Ketua tim kuasa hukum terdakwa JEP, Hotma Sitompul mengatakan, bentangan kain tersebut di tunjukkan di dalam persidangan.
Sebagai salah satu bentuk dari pledoi yang di lakukan.
“Ini (bentangan kain warna putih) berisi 100 lebih tanda tangan siswa SPI Batu dan alumni,” ujarnya.
Dan mereka menyampaikan bahwa semua omongan pelapor (saksi korban SDS) adalah tidak benar. Tidak pernah ada isu itu.
“Dan bersyukurlah di dalam persidangan, tidak terbukti sama sekali dakwaan maupun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sambungnya.
Hotma Sitompul juga mengatakan di dalam pledoi tersebut, pihaknya ingin menunjukkan sekaligus mempertanyakan mengapa saksi korban baru melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Kita mau menunjukkan, 12 tahun ini kemana saja. Katanya tertekan, tetapi apa masuk akal 12 tahun tertekan. Buktinya, jalan-jalan berdua dengan pacarnya beramai ramai ke luar kota,” katanya.
“Dan terbukti di persidangan, ia (saksi korban SDS) menginap di hotel sama pacarnya (pacar saksi korban yang berinisial R),” jelas Hotma Sitompul.
Dia juga mengaku, bahwa kasus dugaan pelecehan seksual tersebut adalah perbuatan rekayasa.
“Hal ini telah di rekayasa, dan kita punya buktinya. Nanti saat putusan, akan kita tunjukkan,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu anggota tim kuasa hukum dari terdakwa JEP, Ditho Sitompul mengungkapkan dalam pledoi tersebut, juga di lampirkan beberapa bukti.
Bukti-bukti yang ada di pledoi itu, menguatkan bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan seperti apa yang di tuntutkan.
“Ini ada foto-fotonya (saksi korban dan pacarnya) dan ini menunjukkan ada konspirasi,” ujarnya.
Dan kami mendapatkan bukti mengejutkan, bahwa ia (saksi korban) pergi ke hotel bersama pacarnya sebelum visum.
“Kami memiliki bukti cek in hotel yang di tandatangani oleh mereka berdua,” bebernya. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari





































