Hukrim
Sidang Pledoi, Tim Kuasa Hukum JEP Bentangan Kain Warna Putih

KABARMALANG.COM – Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP).
Sidang tersebut di gelar di Ruang Sidang Cakra PN Malang, di mulai pukul 09.20 WIB hingga pukul 15.14 WIB.
Dalam sidang itu, terdakwa JEP mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Kelas I Malang.
Tim kuasa hukum terdakwa JEP menunjukkan kepada awak media bentangan kain warna putih berisi tanda tangan murid dan alumni sekolah SPI Batu.
Selain itu, juga menunjukkan berkas pledoi yang di bacakan di dalam persidangan.
Ketua tim kuasa hukum terdakwa JEP, Hotma Sitompul mengatakan, bentangan kain tersebut di tunjukkan di dalam persidangan.
Sebagai salah satu bentuk dari pledoi yang di lakukan.
“Ini (bentangan kain warna putih) berisi 100 lebih tanda tangan siswa SPI Batu dan alumni,” ujarnya.
Dan mereka menyampaikan bahwa semua omongan pelapor (saksi korban SDS) adalah tidak benar. Tidak pernah ada isu itu.
“Dan bersyukurlah di dalam persidangan, tidak terbukti sama sekali dakwaan maupun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sambungnya.
Hotma Sitompul juga mengatakan di dalam pledoi tersebut, pihaknya ingin menunjukkan sekaligus mempertanyakan mengapa saksi korban baru melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Kita mau menunjukkan, 12 tahun ini kemana saja. Katanya tertekan, tetapi apa masuk akal 12 tahun tertekan. Buktinya, jalan-jalan berdua dengan pacarnya beramai ramai ke luar kota,” katanya.
“Dan terbukti di persidangan, ia (saksi korban SDS) menginap di hotel sama pacarnya (pacar saksi korban yang berinisial R),” jelas Hotma Sitompul.
Dia juga mengaku, bahwa kasus dugaan pelecehan seksual tersebut adalah perbuatan rekayasa.
“Hal ini telah di rekayasa, dan kita punya buktinya. Nanti saat putusan, akan kita tunjukkan,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu anggota tim kuasa hukum dari terdakwa JEP, Ditho Sitompul mengungkapkan dalam pledoi tersebut, juga di lampirkan beberapa bukti.
Bukti-bukti yang ada di pledoi itu, menguatkan bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan seperti apa yang di tuntutkan.
“Ini ada foto-fotonya (saksi korban dan pacarnya) dan ini menunjukkan ada konspirasi,” ujarnya.
Dan kami mendapatkan bukti mengejutkan, bahwa ia (saksi korban) pergi ke hotel bersama pacarnya sebelum visum.
“Kami memiliki bukti cek in hotel yang di tandatangani oleh mereka berdua,” bebernya. (tik/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026





































