Connect with us

Hukrim

Pelaku Perampasan dan Penganiayaan Penjual Tempeh Keliling, Residivis

Diterbitkan

,

Pelaku Perampasan dan Penganiayaan Penjual Tempeh Keliling, Residivis
Tim Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan perampasan penjual tempeh. (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Pelaku perampasan dan penganiayaan seorang penjual tempeh keliling, ternyata residivis tiga kali dengan kasus yang sama pencurian dengan kekerasan (Curas).

Pelaku tersebut di ketahui bernama, Gimin (61) warga Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang.

Penangkapan Gimin ini tidak kurang dari 24 jam, Tim Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan perampasan penjual tempeh.

“Pelaku bernama Gimin ini merupakan seorang residivis,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi, Kamis (4/8/2022).

Dia, Kasatreskrim Polres Malang melanjutkan, pernah menjajahi jeruji besi sebanyak 3 kali dengan kasus yang sama yakni pencurian dengan kekerasan (Curas).

“Tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama curas,” sambungnya.

Gimin ini mengaku, kata Donny dengan membawa penjual tempeh (korban) ke tempat sepi supaya mempermudah menjalankan aksinya.

“Saya memukuli korban hingga tak sadarkan diri menggunakan tangan dan helm, kemudian mengambil uang miliknya,” kata Gimin saat di mintai keterangan oleh polisi.

Dalam penangkapan pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti pelaku yang di pakai pada saat ia melancarkan aksinya.

Di antaranya yang diamankan 1 unit sepeda motor, pakaian yang ia pakai saat kejadian berlangsung, serta uang milik korban yang di dapat dari pelaku.

“Atas perbuatannya, kini pelaku di jerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” terang Kasatreskrim.

Sebelumnya, petugas kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait tindak pidana curas terhadap korban bernama Lasiran (65) warga Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Korban ini sehari-hari bekerja sebagai penjual tempeh (tempat nasi yang terbuat dari anyaman bambu).

“Peristiwa curas di perkebunan jagung, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB,” pungkas Donny. (cdm/fir)

 

Terpopuler

// width=
Marketing Kabarmalang.Com
Aktifkan Notifikasi OK Tidak Terimakasih