Connect with us

Hukrim

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Malang

Diterbitkan

,

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Malang
Komplotan curanmor di tangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COMKomplotan curanmor di tangkap Satreskrim Polresta Malang Kota, di Dusun Mbunder Tumpang, Kabupaten Malang.

Mereka yang di amankan adalah WD (35) warga Poncokusumo, MWR (25), warga Pakis dan MRR (28), warga Tumpang.

“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi di Facebook akan ada transaksi sepeda motor,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Jumat (5/8/2022).

Karena itu, lanjut Bayu, kami melakukan penyamaran. Sehingga, saat itu bisa kami amankan MRR, selaku penadahnya.

Bayu menambahkan, setelah mengamankan penadahnya, di lakukan pengembangan. Dan berhasil mengamankan tersangka WD dan MWR.

Keduanya memang beraksi dengan hunting barang curian. Akhirnya, sampai menemukan sasaran barang curian, berupa satu unit motor.

“WD dan MWR beraksi di kawasan Jalan Simpang Ranugrati, Selatan, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” lanjut Bayu.

Di TKP tersebut, kata Bayu, tersangka menggasak satu motor Honda Beat, dengan nomor polisi, N 3127 ABR.

Motor tersebut, milik korban RH (27), warga Jalan Simpang Ranugrati. Saat itu, motor sedang di parkir di gang, di samping rumah.

“Dari penangkapan tersangka, dapat di amankan barang bukti beberpa unit sepeda motor Honda Beat dan beberapa buah mata kunci,” pungkas Bayu.

Kini, para tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Mereka terancam pasal 363 serta 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. (tik/fir)

 

Terpopuler

WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com