Hukrim
Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Beratribut Aremania
KABARMALANG.COM – Polres Malang berhasil mengungkap pelaku perampasan yang mengenakan atribut Aremania di wilayah Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Identitas pelaku terbongkar dari rekaman CCTV di lokasi kejadian. Ada delapan pelaku yang diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyatakan, aksi kriminalitas terjadi pada 7 Agustus 2020 lalu. Para pelaku membawa 10 unit motor dan satu mobil pikep menghadang korban saat melintas di tempat kejadian. Sementara, korbannya berjumlah dua orang yang merupakan warga Kota Surabaya. Saat kejadian, korban hendak menuju Kota Batu untuk liburan.
“Mobil korban kemudian dihentikan para pelaku dan kemudian mengambil paksa sejumlah barang berharga milik korban. Selain itu, para pelaku juga merusak dan menganiaya korban,” ujar Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (14/8/2020).
Hendri mengungkapkan, ada delapan pelaku yang sudah diamankan. Sebagian pelaku adalah warga Kota Malang, dan ada juga tercatat sebagai warga Kabupaten Malang. Mereka juga tak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran.
“Rata-rata pengangguran, ketika beraksi para pelaku kondisi mabuk. Masing-masing pelaku punya peran yang berbeda-beda. Ada bagian mengumpulkan massa, provokasi, menghadang mobil pelaku, dan melakukan pengrusakan serta mengambil barang berharga milik korban,” ungkap Hendri Umar.
Hendri mengaku, dari hasil penyidikan terungkap bahwa pelaku sebenarnya berjumlah 20 orang. Mereka yang terkait dengan kejadian tersebut, lanjut Hendri, akan mendapatkan penindakan hukum sesuai dengan perbuatannya.
“Sebenarnya ada 20 orang, tapi baru bisa kita amankan 8 orang. Kami terus berupaya melakukan pengembangan untuk bisa menangkap semuanya. Karena semua yang terlibat harus dapat tindakan hukum. Identitas pelaku terungkap dari rekaman CCTV di lokasi kejadian,” aku Hendri.
Ketika beraksi, kata Hendri, para pelaku mengenakan atribut Aremania. Sehingga membuat nama Aremania tercoreng oleh perbuatan para oknum ini. Hendri mengakui, jika Aremania adalah suporter sangat beretika akan tetapi saat ini tercoreng dengan tindakan para pelaku.
“Saat melakukan tindakan kriminal ini, pelaku mengenakan atribut Aremania. Selama ini, Aremania adalah suporter yang sangat beretika. Tindakan oknum ini, tidak pantas kita contoh. Mereka bukan Aremania, tapi gerombolan premanisme,” tandas Hendri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, jounto Pasal 170 KUHP tentang penggeroyokan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti motor, serta dua unit mobil.
Sementara Panpel Arema FC Abdul Haris datang saat konferensi pers menambahkan, pihaknya sangat menyesalkan ada oknum yang sudah melakukan tindakan kriminalitas.
Aremania selama ini, kata Haris, adalah suporter terbaik yang sekarang tercoreng dan dirusak nama besarnya oleh para pelaku. “Sebelumnya, kami sampaikan terima kasih kepada Polres Malang. Atas kejadian ini kami sungguh sangat menyesalkan, ada oknum yang melakukan tindakan kriminalitas,” ujar Haris terpisah. (rjs/fir)
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Edukasi2 tahun yang lalu
Komisi X Minta UT Perbaiki Kualitas Server