Connect with us

Pemerintahan

Pemkot Malang akan Perketat Izin bagi Penjual Minol

Diterbitkan

,

KABARMALANG.COM – Pemkot Malang merespons korban meninggal akibat minum keras (miras) oplosan. Terkait kejadian tersebut akan dilakukan moratorium bagi penjual minuman beralkohol (minol) dan perketat perizinan.

Menurut Walikota Malang Sutiaji, kejadian tersebut akan menjadi catatan, yang juga menguatkan niatnya untuk melakukan moratorium pada penjual minol.

“Kita akan memperketat pada perizinan bagi para penjual minol yang sudah ada di Kota Malang,” ujarnya (18/9/2019).

Dia menambahkan, hal itu perlu dilakukan juga sekaligus melakukan pendataan, apakah penjual minol di Kota Malang sudah sesuai dengan aturan atau tidak.

“Kalau yang sudah ada, ya kita lihat dulu, apalagi ketika mau mengurus perpanjangan izin penjualan minuman beralkohol. Melanggar atau tidak, sesuai aturan atau tidak. Kalau melanggar, ya kemungkinan tidak bisa diperpanjang,” tegasnya.

Sebab, menurut Sutiaji, saat ini juga banyak tempat penjual minol yang melakukan penjualan tidak sesuai dengan aturan. Salah satunya menjual minol dengan kadar alkohol yang lebih dari aturan yang diizinkan.

“Ada 70 titik. Tempat-tempat yang menjual minol dan sudah melampaui izin. Seperti izinnya menjual minuman (minol) 5% tapi menjualnya kadang ada yang lebih, bahkan sampai 75% kadar alkoholnya,” kata Sutiaji. (ary/fir)

Terpopuler

Subscribe for notification
WeCreativez WhatsApp Support
Marketing Kabarmalang.Com