Connect with us

Pemerintahan

Cara Reaktivasi BPJS PBI-JKN di Kota Malang Lewat Aplikasi E-JKN Cekat

Published

on

IMG 20251125 195532
Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito W (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Sosial (Dinsos-P3AP2KB) memastikan bahwa pelayanan kesehatan bagi pasien penerima bantuan iuran (PBI-JKN) tetap berjalan normal.

Bagi warga yang status kepesertaannya non-aktif (NA), Pemkot Malang telah menyediakan prosedur reaktivasi yang cepat dan terintegrasi.

​Bagi warga Kota Malang, proses pendaftaran atau pembaruan status BPJS Kesehatan kini lebih mudah melalui aplikasi E-JKN Cekat (Cepat, Efektif, dan Akurat). Berikut langkah-langkahnya:

​Siapkan Dokumen: Bawa Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Materai Rp10.000 ke Kantor Kelurahan setempat.

Validasi Dispendukcapil: Petugas akan melakukan validasi data kependudukan.

​Rekomendasi Dinsos: Setelah valid, Dinas Sosial akan menerbitkan rekomendasi persetujuan sebagai penjamin.

​Aktivasi BPJS: Surat rekomendasi tersebut kemudian diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk pengaktifan status kepesertaan.

Perhatian: Aplikasi E-JKN Cekat berbeda dengan Mobile JKN. E-JKN Cekat adalah inovasi khusus Pemkot Malang.

Untuk verifikasi data kepesertaan di tingkat kelurahan yang hanya membutuhkan waktu kurang dari 3 menit.

​Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito W, menegaskan bahwa koordinasi antara Rumah Sakit (seperti RS Saiful Anwar), Dinsos, dan BPJS Kesehatan berjalan sangat intensif.

​”Jika ada pasien (seperti pasien cuci darah) yang status BPJS-nya tiba-tiba non-aktif saat butuh penanganan, pihak RS segera melapor ke Dinsos”,

“Kami langsung berkoordinasi dengan Pusdatin Kemensos untuk mendapatkan reaktivasi,” jelas Donny.

​Hal ini memastikan pasien tetap mendapatkan perawatan medis (di-handle) oleh pihak rumah sakit sementara proses administrasi berjalan.

Status UHC Kota Malang Tetap Aman

​Terkait program PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah) yang menggunakan dana APBD, Donny memastikan tidak ada penonaktifan masal.

Dengan cakupan Universal Health Coverage (UHC) Kota Malang yang mencapai 105%, warga Malang tetap terlindungi oleh jaminan kesehatan daerah. (adv)

Advertisement

Terpopuler