Pemerintahan
Tertibkan Perda Kota Malang, 42 Pelanggar Disidang di Balai Kota

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Ini dalam rangka penegakan peraturan daerah (perda) di wilayah Kota Malang.
Sebanyak 42 pelanggaran yang telah lengkap berkasnya menjalani proses dalam persidangan di Mini Block Office, Balai Kota Malang, Rabu (15/12).
Wali Kota Malang Drs H Sutiaji menegaskan bahwa beriringan dengan proses sosialisasi dan edukasi, proses penegakan hukum pun secara terukur akan terus bergulir.
“Tentunya ini bagian dari upaya meningkatkan disiplin warga negara dan menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Wali Kota Sutiaji.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Malang Dr Handi Priyanto, AP, MSi menambahkan, proses penindakan Tipiring sudah sesuai prosedur.
“Penertiban sesuai arahan Bapak Wali Kota Malang, Satpol PP akan terus menjalankannya dalam lingkup peran kami sebagai penegak perda,” terangnya.
Secara rinci 42 pelanggaran yang masuk proses dalam sidang kali ini, meliputi pelanggaran minuman beralkohol tiga pelanggar.
Kemudian, reklame 21 pelanggar, pedagang kaki lima 12 pelanggar, protokol kesehatan dua pelanggar, dan parkir empat pelanggar.
“Total denda yang mencapai Rp 19.400.000,00,” pungkas Handi Priyanto.(fir/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati
Peristiwa4 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Penuh Makna & Estetik
Serba Serbi3 minggu yang laluWaspada Penipuan Hadiah Tahun Baru 2026 Atas Nama PLN: Cek Faktanya di Sini!































