Connect with us

Pemerintahan

Tertibkan Perda Kota Malang, 42 Pelanggar Disidang di Balai Kota

Diterbitkan

,

Tertibkan Perda Kota Malang, 42 Pelanggar Disidang di Balai Kota
Sidang tipiring pelanggar perda di Kota Malang. (foto : ist)

 

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Ini dalam rangka penegakan peraturan daerah (perda) di wilayah Kota Malang.

Sebanyak 42 pelanggaran yang telah lengkap berkasnya menjalani proses dalam persidangan di Mini Block Office, Balai Kota Malang, Rabu (15/12).

Wali Kota Malang Drs H Sutiaji menegaskan bahwa beriringan dengan proses sosialisasi dan edukasi, proses penegakan hukum pun secara terukur akan terus bergulir.

“Tentunya ini bagian dari upaya meningkatkan disiplin warga negara dan menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Wali Kota Sutiaji.

logo pemkot kominfo

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Malang Dr Handi Priyanto, AP, MSi menambahkan, proses penindakan Tipiring sudah sesuai prosedur.

“Penertiban sesuai arahan Bapak Wali Kota Malang, Satpol PP akan terus menjalankannya dalam lingkup peran kami sebagai penegak perda,” terangnya.

Secara rinci 42 pelanggaran yang masuk proses dalam sidang kali ini, meliputi pelanggaran minuman beralkohol tiga pelanggar.

Kemudian, reklame 21 pelanggar, pedagang kaki lima 12 pelanggar, protokol kesehatan dua pelanggar, dan parkir empat pelanggar.

“Total denda yang mencapai Rp 19.400.000,00,” pungkas Handi Priyanto.(fir/yds)

Advertisement

Terpopuler