Connect with us

Hukrim

Selebgram Isa Zega Ajukan Eksepsi dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik

Published

on

IMG 20250225 203601
Selebgram Isa Zega mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Selebgram Isa Zega mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Selasa (25/2/2025).

Ia di dakwa dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari.

Isa Zega menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebarkan fitnah atau menghina siapa pun, termasuk Shandy Purnamasari.

Salah satu poin dalam dakwaan menyebutkan bahwa Isa menggunakan istilah “Shaun The Sheep” yang di duga merujuk pada Shandy.

Namun, Isa membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa istilah itu hanyalah bagian dari dongeng online yang di buatnya.

“Itu halusinasi saya. Karena saya memang punya dongeng online,”

“Jadi saya kaget kalau di kaitkan dengan Shandy Purnamasari,” ujarnya seusai persidangan.

Selain pencemaran nama baik, Isa Zega juga di dakwa atas dugaan pemerasan, namun ia membantah tuduhan tersebut.

Menurutnya, tidak ada unsur pemerasan atau ancaman seperti yang tertuang dalam surat dakwaan.

Sidang akan kembali di lanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi yang di ajukan oleh pihak terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto meminta jaksa untuk menjadwalkan sidang di pagi hari agar tidak mengganggu jalannya persidangan lain.

Isa Zega saat ini menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun, Kota Malang, sejak Selasa (11/2/2025) lalu.

Proses hukum masih terus berjalan, sementara pihak terdakwa tetap berupaya membela diri dari dakwaan yang di jatuhkan kepadanya. (kis/fir)

 

Advertisement

Terpopuler