Connect with us

Hukrim

Manipulasi BBM RON 90 ke 92, Dugaan Korupsi di Pertamina Terungkap

Diterbitkan

,

IMG 20250226 085236
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam ekspor dan impor minyak mentah (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam ekspor dan impor minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina.

Salah satu temuan utama adalah manipulasi bahan bakar minyak (BBM) dengan research octane number (RON) 90 yang di jual sebagai RON 92.

Praktik ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan berbagai skema kecurangan, termasuk dalam pengadaan BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga.

“Dalam proses pengadaan, tersangka RS melakukan pembayaran untuk pembelian BBM RON 92,”

“Namun, faktanya yang di beli adalah BBM RON 90 atau bahkan lebih rendah,” ujar Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

RON atau kadar oktan dalam BBM merupakan indikator kualitas bahan bakar.

Semakin tinggi angka oktan, semakin baik pembakarannya di dalam mesin kendaraan.

Sebaliknya, BBM dengan oktan rendah cenderung menghasilkan pembakaran yang kurang efisien dan lebih berisiko terhadap mesin.

Selain manipulasi angka oktan, Kejagung juga menemukan berbagai penyimpangan dalam ekspor dan impor minyak mentah serta produk kilang lainnya.

Praktik ini di duga melibatkan sejumlah pihak yang bekerja sama untuk mengubah spesifikasi BBM demi keuntungan pribadi.

Saat ini, Kejagung terus melakukan pendalaman kasus dan memeriksa pihak-pihak terkait.

Guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (kis/fir)

 

Advertisement

Terpopuler