Hukrim
Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diblacklist dan Wajib Tanam 20 Pohon

KABARMALANG.COM – Tujuh pendaki yang nekat mendaki Gunung Semeru saat jalur pendakian di tutup telah menerima sanksi tegas.
Selain masuk daftar hitam selama lima tahun, mereka juga di wajibkan menanam masing-masing 20 pohon sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Muhammad Agip, salah satu pendaki, menyatakan bahwa mereka akan menanam bibit pohon dan mengunggahnya di media sosial sebagai bukti tanggung jawab.
“Kami akan melakukan penanaman bibit pohon dan mempublikasikannya di media sosial kami,” ujar Agip dalam sebuah video yang beredar pada Rabu, 26 Februari 2025.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Septi Eka Wardhani, membenarkan hal tersebut.
Ia menegaskan bahwa para pendaki di wajibkan melakukan penanaman di lokasi yang mereka pilih sendiri.
“Mereka wajib menanam 20 bibit per orang dan mengunggahnya sebagai bukti,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari video viral pada 21 Januari 2025 yang menunjukkan aksi pendakian ilegal mereka.
Setelah di lakukan penyelidikan, identitas para pendaki akhirnya terungkap.
Mereka kemudian di panggil untuk klarifikasi dan mengakui kesalahan mereka dalam pertemuan pada 17 dan 25 Februari 2025.
Para pendaki yang terlibat adalah Setiabudi dari Yogyakarta, Imam Tantowi dari Pasuruan, Triyono dari Klaten, Joko Supriatno dari Boyolali.
Titis Purna Saputra dari Sukoharjo, Suroto dari Karanganyar, dan Muhammad Agip dari Solo.
Mereka mengakui telah mendaki melalui jalur ilegal pada 17-18 Januari 2025, saat pendakian
Semeru di tutup karena cuaca buruk.
Dalam pernyataan maaf yang di sampaikan di media sosial, mereka mengimbau pendaki lain untuk selalu mengikuti jalur resmi.
“Kami menyesali tindakan kami dan meminta maaf kepada semua pihak yang di rugikan,”
“Kami siap menerima konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Agip mewakili rekan-rekannya.
Pihak TNBTS berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi pendaki lain agar selalu mematuhi aturan demi keselamatan dan kelestarian alam. (kis/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi1 minggu agoRupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp18.065 per Dolar AS, Intip Rincian Kurs BCA dan Mandiri































