Hukrim
Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diblacklist dan Wajib Tanam 20 Pohon

KABARMALANG.COM – Tujuh pendaki yang nekat mendaki Gunung Semeru saat jalur pendakian di tutup telah menerima sanksi tegas.
Selain masuk daftar hitam selama lima tahun, mereka juga di wajibkan menanam masing-masing 20 pohon sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Muhammad Agip, salah satu pendaki, menyatakan bahwa mereka akan menanam bibit pohon dan mengunggahnya di media sosial sebagai bukti tanggung jawab.
“Kami akan melakukan penanaman bibit pohon dan mempublikasikannya di media sosial kami,” ujar Agip dalam sebuah video yang beredar pada Rabu, 26 Februari 2025.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Septi Eka Wardhani, membenarkan hal tersebut.
Ia menegaskan bahwa para pendaki di wajibkan melakukan penanaman di lokasi yang mereka pilih sendiri.
“Mereka wajib menanam 20 bibit per orang dan mengunggahnya sebagai bukti,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari video viral pada 21 Januari 2025 yang menunjukkan aksi pendakian ilegal mereka.
Setelah di lakukan penyelidikan, identitas para pendaki akhirnya terungkap.
Mereka kemudian di panggil untuk klarifikasi dan mengakui kesalahan mereka dalam pertemuan pada 17 dan 25 Februari 2025.
Para pendaki yang terlibat adalah Setiabudi dari Yogyakarta, Imam Tantowi dari Pasuruan, Triyono dari Klaten, Joko Supriatno dari Boyolali.
Titis Purna Saputra dari Sukoharjo, Suroto dari Karanganyar, dan Muhammad Agip dari Solo.
Mereka mengakui telah mendaki melalui jalur ilegal pada 17-18 Januari 2025, saat pendakian
Semeru di tutup karena cuaca buruk.
Dalam pernyataan maaf yang di sampaikan di media sosial, mereka mengimbau pendaki lain untuk selalu mengikuti jalur resmi.
“Kami menyesali tindakan kami dan meminta maaf kepada semua pihak yang di rugikan,”
“Kami siap menerima konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Agip mewakili rekan-rekannya.
Pihak TNBTS berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi pendaki lain agar selalu mematuhi aturan demi keselamatan dan kelestarian alam. (kis/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































