Connect with us

Hukrim

Kasus Prostitusi Online Singosari: Mahasiswa Asal Boyolali Ditahan

Diterbitkan

,

IMG 20251030 190120
Polsek Singosari, Polres Malang, resmi menahan dan menetapkan FFA (23), seorang mahasiswa asal Boyolali, sebagai tersangka (istimewa)

KABARMALANG.COM – Polsek Singosari, Polres Malang, resmi menahan dan menetapkan FFA (23), seorang mahasiswa asal Boyolali, sebagai tersangka dalam kasus penyediaan tempat prostitusi di rumah kontrakan Jalan Rogonoto, Desa Tamanharjo, Singosari.

Kasus ini terungkap setelah penggerebekan pada Senin malam (27/10/2025).

​Kapolsek Singosari, Kompol Try Widyanto Fauza, menjelaskan penetapan tersangka di lakukan setelah penyidik memeriksa sembilan orang saksi.

Di antara saksi tersebut, terdapat empat perempuan muda berusia 15 hingga 23 tahun yang di duga di fasilitasi oleh tersangka untuk praktik prostitusi online (modus open BO via aplikasi MiChat).

​“Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang kami temukan, penyidik menetapkan FFA sebagai tersangka,”

“Dan langsung di lakukan penahanan di Mapolsek Singosari,” ujar Kompol Try Widyanto Fauza, Rabu (29/10/2025).

​Kompol Try menegaskan bahwa keempat perempuan tersebut di posisikan sebagai korban eksploitasi.

Tersangka berperan merekrut dan menyediakan tempat untuk melayani pelanggan, serta mendapatkan imbalan dari hasil sewa tempat.

​Penyidik saat ini masih mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Atau pihak lain yang turut terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut. (*)

Advertisement

Terpopuler