Connect with us

Pemerintahan

Penyekatan Kota Malang Saat PPKM Darurat, Ini Daftar Jalan Yang Tutup

Diterbitkan

,

Penyekatan Kota Malang Saat PPKM Darurat, Ini Daftar Jalan Yang Tutup
Penyekatan di perempatan Karanglo, pada Rabu, 7 Juli 2021 kemarin (Foto: Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota melakukan penyekatan di tiga titik di Kota Malang saat PPKM Darurat. Penyekatan itu berlangsung mulai, Rabu (7/7) kemarin.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Khrisna membenarkan. Penyekatan tiga titik itu akan berlangsung hingga PPKM Darurat usai pada 20 Juli 2021.

“Penyekatan berlaku mulai saat ini, sampai PPKM Darurat berakhir yaitu pada tanggal 20 Juli 2021. Dan penyekatan ini, kami lakukan selama 24 jam,” ujar Yoppy, Kamis (8/7).

Berikut Ini tiga titik penyekatan masuk Kota Malang dalam PPKM Darurat.

1.Perempatan Karanglo, yakni akses jalan tapal batas Arjosari, yang menuju ke arah Kota Malang. Letaknya di utara.

2. Jalan Raya Tlogomas yaitu depan Terminal Landungsari. Tepatnya di Kecamatan Lowokwaru, berbatasan dengan Dau Kabupaten Malang. Letaknya di barat.

3.Simpang Tiga Kacuk Barat. Tepatnya di Kecamatan Sukun, berbatasan dengan Pakisaji Kabupaten Malang. Letaknya di selatan.

Pada saat penyekatan PPKM di perempatan Karanglo, Rabu (7/7) sore kemarin, sempat membuat kemacetan parah arus lalu lintas.

Polisi menggunakan road barrier  menutup Jalan Raya Karanglo yang menuju arah Kota Malang. Lalu, Underpass Karanglo mengarah ke Kota Malang juga tersekat.

Kabar Lainnya : Lengkap! Ini Daftar Pos Penyekatan Dan Penutupan Jalan Di Malang Raya Saat PPKM Darurat.

Sehingga, semua arus lalu lintas dari arah utara menuju ke selatan, yakni arah Singosari menuju Kota Malang, teralihkan ke arah barat. Yaitu di Jalan Raya Perusahaan.

“Mulai saat ini (7/7) ada penyekatan, yang awalnya di Exit Tol Madyopuro, kita geser dan jadikan satu di Perempatan Karanglo. Sedangkan untuk Exit Tol Madyopuro, kita lakukan penutupan total,” jelasnya.

Yoppy mengatakan volume kendaraan di Kota Malang masih tinggi, meskipun telah berlangsung PPKM Darurat. Menurutnya mobilitas masyarakat masih banyak.

“Sehingga dengan adanya pengendalian dan pembatasan mobilitas, saya harapkan kendaraan yang masuk wilayah Kota Malang dapat berkurang,” tuturnya.

Meski demikian, polisi tetap memberikan keringanan bagi warga luar Malang Raya yang bekerja di Kota Malang atau memiliki kepentingan mendesak di Kota Malang, yaitu dengan tiga syarat.

Berikut Syarat Masuk Kota Malang Dengan Kepentingan Mendesak Saat Masa Penyekatan PPKM Darurat.

1.Surat Vaksin.

“Syarat pertama adalah wajib menunjukkan bukti sudah ikut suntik vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama,” terang Yoppy.

2.Surat hasil Rapid Tes Antigen H-1 dan Swab tes PCR H-2

“Sedangkan syarat kedua, wajib menunjukkan hasil rapid tes antigen H-1 atau swab tes PCR H-2,” tandas Yoppy.

3.Surat keterangan kerja dari instansi atau perusahaan.

“Lalu syarat ketiga, wajib menunjukkan surat keterangan kerja,” akhirnya.

Pemkot Malang memang memutuskan untuk mengetatkan PPKM Darurat sejak mendapat penilaian dari Menko Marves.

Kementerian yang dipimpin Luhut Panjaitan menilai Kota Malang gagal melaksanakan PPKM Darurat selama beberapa hari terakhir.

Menko Marvis memakai catatan kepadatan jalanan dari Google Maps untuk memberi penilaian ini.

Terpisah, petugas gabungan terpantau melakukan penyekatan di Terminal Landungsari, Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru.

IMG 20210708 WA0003

Pengecekan surat vaksin dan surat rapid di Landungsari Tlogomas. (Foto : Istimewa)

Kamis (8/7), pukul 08.00 WIB, penyekatan mengerahkan gabungan TNI Polri dan Dinas Perhubungan.

Anggota Kodim 0833 Kota Malang, Pelda Fatkur Arif membenarkan. “Kami lakukan pengecekan identitas dan surat vaksin bagi pengendara luar Malang,” ujarnya.

Bagi warga yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin maupun hasil tes rapid, harus putar balik.(fat/yds)

Advertisement

Terpopuler