Hukrim
Bandel, Puluhan Warga Kabupaten Malang Tertangkap Nongkrong di Warkop

KABARMALANG.COM – Himbauan kepolisian agar warga mengurangi aktivitas diluar ternyata belum sepenuhnya dipatuhi warga. Buktinya, puluhan warga Kabupaten Malang nekat nongkrong di sejumlah warkop (warung kopi). Mereka kemudian diminta membuat surat pernyataan.
Puluhan warga itu terjaring operasi yang digelar Polres Malang demi mencegah penyebaran virus Covid-19 pada malam kemarin.
Total ada 38 orang yang tertangkap nongkrong di sejumlah warkop. Rinciannya, 18 pemuda diamankan saat nongkrong di warung Bambu di Jalan Ahmad Dahlan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
10 orang lainnya diamankan ketika cangkrukan di warkop kawasan Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Operasi dipimpin langsung Kapolres Malang AKBP Hendri Umar itu juga mengamankan 10 pemuda yang tengah nongkrong di warung STMJ Jalan Diponegoro, Kecamatan Gondanglegi.
Pemilik usaha juga dihimbau agar mematuhi keputusan pemerintah dengan menutup tempat usahanya pada jam yang sudah ditentukan.
“Kita sebelumnya sudah melakukan sosialisasi agar masyarakat menerapkan social distancing atau mengurangi aktivitas diluar rumah. Ternyata dalam operasi kali ini masih saja banyak yang nongkrong atau cangkrukan,” ujar Kapolres Malang Hendri Umar kepada wartawan, Jumat (27/03/2020).
Hendri mengaku, puluhan warga yang tertangkap nongkrong di warung-warung diminta untuk membuat surat pernyataan.
“Kita minta mereka membuat surat pernyataan, jika tetap bandel dan tertangkap nongkrong lagi, maka tindakan tegas akan diberikan sesuai maklumat Bapak Kapolri,” kata Hendri.
Hendri menambahkan, operasi pembubaran masyarakat yang berkerumun ditengah wabah Corona ini juga digelar di wilayah bagian utara Kabupaten Malang.
Seperti halnya wilayah bagian selatan, lanjut Hendri, petugas juga menemukan puluhan warga berada di sejumlah warung makan dan kopi.
Seperti di warung makan dan kopi Jalan Raya Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Disana, sekitar 11 warga diamankan dan digiring ke Mapolsek Singosari untuk membuat surat pernyataan.
Pada tempat lain yakni belakang rumah makan Nelongso di Jalan Ruko Singosari Regency, petugas mengamankan setidaknya 10 pemuda. Seperti lainnya, petugas melakukan pendataan dan meminta mereka membuat surat pernyataan.
“Kami berharap masyarakat bisa memahami dan patuh terhadap instruksi pemerintah sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Hendri. (rjs/fir)
Hukrim3 hari yang laluSuami Siri di Malang Bunuh dan Bakar Istri Lalu Dikubur di Ladang Tebu
Hukrim3 hari yang laluKakak Kandung di Malang Paksa Adik Konsumsi Sabu
Hukrim3 hari yang laluUngkap 10 Kasus, Polres Malang Sita Sabu hingga Ganja Senilai Rp322 Juta
Peristiwa4 hari yang laluPKS Kota Malang Gelar Muscab VI, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Olahraga1 minggu yang laluPorma FC U-14 Kunci Posisi Runner Up di Malang Junior League 2025
Peristiwa3 hari yang laluInovasi Satlantas Polres Batu Perkuat Komunikasi dengan Wajib Pajak di Samsat
Pemerintahan4 hari yang laluPemkot Malang Resmikan SPAM di Ponpes Bahrul Maghfiroh
Peristiwa1 hari yang laluProyek Drainase LA Sucipto Dikritik Warga, DPUPR-PKP: Hanya 20 Meter dan Bukan Mangkrak




































