Connect with us

Hukrim

OTT Dugaan Pemerasan, Oknum Wartawan dan Aktivis Perlindungan Anak di Malang Ditangkap Polisi

Diterbitkan

,

IMG 20250219 222800
Polisi menangkap 2 orang pelaku beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp. 150 juta (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan di Malang di tangkap polisi.

Dalam OTT tersebut, Polisi menangkap 2 orang pelaku beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp. 150 juta.

Kedua tersangka yang di tangkap adalah oknum wartawan yakni Yohanes Lukman Adiwinoto (40).

Dan oknum Aktivis Perlindungan Anak di Kota Batu yakni Fuad Dwiyono (51).

Mereka di tangkap <span;>terkait dugaan pemerasan terhadap salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolres Batu pada Selasa (18/2), Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menyatakan.

Kedua tersangka itu adalah oknum wartawan yakni Yohanes Lukman Adiwinoto (40), dan oknum Aktivis Perlindungan Anak di Kota Batu yakni Fuad Dwiyono (51).

Andi juga menjelaskan jika peristiwa itu terjadi, berawal saat di laporkannya salah satu pengurus pondok pesantren di Kota Batu atas kasus dugaan pencabulan terhadap 2 orang santriwatinya.

Kasus itu hingga kini masih terus di tangani oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Batu.

“Jadi, kasus tersebut di laporkan pada awal Januari 2025 lalu dan sempat blow up. Nah, itu yang di manfaatkan oleh kedua tersangka,” jelas Andi.

Modusnya, lanjut Andi, kedua tersangka menakut-nakuti pihak pondok pesantren dengan dalih untuk menyebarluaskan pemberitaan kasus tersebut melalui media.

Bahkan, keduanya juga menjanjikan mediasi pihak pondok pesantren dengan pihak kepolisian.

“Korban di ancam dengan pemberitaan negatif hingga menjanjikan mediasi juga,”

“Ancaman dan janji inilah yang menjadi modus mereka, agar pihak ponpes mau memberikan sejumlah uang,” tuturnya.

Andi mengatakan, tindak pidana pemerasan ini di lakukan sebanyak dua kali.

Uang tersebut di minta dengan alasan di gunakan untuk menutup semua media yang telah memberitakan dan untuk biaya pengacara yang melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut.

“Pemerasan pertama ini di lakukan di sebuah kafe pada 27 Januari 2025,”

“Pada pertemuan itu, korban yakni MF yaitu terlapor dalam kasus ini, di minta memberikan uang sebesar Rp. 40 juta,” urainya.

Dari pemberian pertama yang di terima pelaku, kata Andi, di bagikan kepada tiga orang.

Tidak hanya Lukman dan Fuad, melainkan ada 1 orang lagi yang di duga terlibat dalam aliran uang tersebut, yakni F yang masih berstatus sebagai pengacara.

“Dari jumlah uang yang di terima itu, FDY menerima Rp 3 juta, YLA menerima Rp 22 juta, dan Rp 15 juta di berikan kepada seorang pengacara berinisial F,”

“Namun, F tidak di tetapkan sebagai tersangka karena berstatus sebagai pengacara,” terang Andi.

Tak cukup di situ, kedua pelaku kemudian kembali meminta sejumlah uang kepada korban selang beberapa waktu setelah pemberian pertama.

Modusnya, dengan kembali menakut-nakuti dan menekan MF melalui informasi palsu bahwa berkas kasus dugaan pencabulan itu hampir lengkap dan polisi akan segera melakukan penetapan tersangka.

“Setelah beberapa waktu, MF menanyakan kepada para tersangka terkait kesepakatan awal,”

“Karena setelah memberi uang Rp 40 juta, perkara tidak kunjung selesai dan ternyata media masih tetap memberitakan kasus dugaan pencabulan tersebut,”

“Hal ini yang kemudian membuat pelaku kembali memeras korban dengan dalih lain, yaitu memberi laporan palsu bahwa polisi akan segera menetapkan tersangka,” tambahnya.

Korban yang mengetahui informasi tersebut panik dan meminta bertemu tersangka YLA.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka meminta biaya sebesar Rp 340 juta.

Dengan rincian, Rp 180 juta untuk biaya korban, Rp 150 juta biaya penyelesaian perkara di Polres dan pemulihan nama baik melalui media Rp 10 juta.

“Tanggal 11 Februari, pihak pondok akhirnya menyiapkan uang Rp 340 juta yang akan di berikan dalam dua termin,”

“Yakni Rp 150 juta terlebih dahulu, dan sisanya di janjikan dalam lima hari berikutnya,” kata Andi.

Merasa ada unsur pemerasan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Batu.

Pada 12 Februari 2025, Polres Batu melakukan OTT kepada dua tersangka di salah satu restoran di Desa Beji.

Penangkapan di lakukan tepat setelah kedua tersangka menerima uang dari MF.

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(tik/fir)

 

Advertisement

Terpopuler