Hukrim
KPK Resmi Menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap

KABARMALANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (20/2).
Hasto akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menunjukkan Hasto telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan di borgol.
Dalam konferensi pers, ia sempat di tampilkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya.
Proses penahanan Hasto di warnai demonstrasi ratusan simpatisan PDIP yang memenuhi area kantor KPK.
Sejumlah kader senior partai, seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli, turut mendampingi.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka bersama advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, terkait dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Kasus ini berkaitan dengan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, termasuk Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Selain dugaan suap, Hasto juga di jerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Ia di duga membocorkan operasi tangkap tangan KPK pada awal 2020 yang menyasar Harun Masiku.
Bahkan, ia di sebut meminta Harun untuk menghancurkan barang bukti berupa ponsel dan segera melarikan diri.
Hasto sebelumnya telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi hakim menolak permohonannya.
Upaya hukum kembali di tempuh dengan mengajukan dua permohonan praperadilan baru pada Senin (17/2).
Dalam menghadapi proses hukum ini, Hasto di dampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Patra Zen.
Sementara itu, KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini serta memaksimalkan pencarian terhadap Harun Masiku. (kis/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Penuh Makna & Estetik
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan E-Kinerja BKN 2026: Cara Login, Isi SKP, dan Laporan Progres Harian ASN
Serba Serbi4 minggu yang laluWaspada Penipuan Hadiah Tahun Baru 2026 Atas Nama PLN: Cek Faktanya di Sini!
Serba Serbi3 minggu yang laluJadwal Libur Bursa Efek Indonesia (BEI) Akhir Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Tahun Baru 2026: Singkat, Inspiratif, & Bahasa Inggris
Serba Serbi2 minggu yang laluTabel Angsuran KUR BRI 2026: Syarat, Bunga, dan Cara Pengajuan






























